Dampak Kasus Mokris Lay, Refafi Gah Akui Hanura Rugi, Citra Tercoreng, Kursi DPRD Kosong, PAW Masih Tunggu DPP

Ketua DPD Hanura NTT Rafafi Gah bersama ketua DPC Kota Kupang dan jajaran gelar Jumpa pers

KUPANG.NW,id – Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, terus berbuntut panjang.

Selain menyeret persoalan hukum, perkara ini juga berdampak serius pada kondisi internal partai, termasuk kekosongan kursi legislatif yang telah berlangsung hampir tiga bulan.

Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, mengakui bahwa kasus tersebut menjadi pukulan bagi citra partai di tengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, nama Hanura ikut terseret dalam sorotan publik akibat proses hukum yang sedang berjalan.

“Beliau melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana digelar di PN Kupang. Saat ini masih berstatus terdakwa,” ujar Refafi, Rabu (17/4/2026).

Ia menegaskan, perkara yang menjerat Mokris Lay tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merugikan partai secara kelembagaan, terutama karena kursi DPRD Kota Kupang menjadi kosong.

BACA JUGA:  Christian Widodo Kembali Pimpin PSI NTT Periode 2025–2030, Target Satu Fraksi di Setiap Dapil

“Hal ini menjadi citra partai jadi buruk di tengah masyarakat. Menjadi trending topik di berbagai media sehingga berdampak pada elektabilitas partai,” tegasnya.

Meski demikian, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Refafi menegaskan bahwa DPD Hanura NTT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Seluruh proses sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Mahkamah Partai.

“Belum ada putusan. Itu kewenangan DPP dan Mahkamah Partai. Kami di daerah hanya menunggu dan menghormati apapun keputusan yang diambil,” jelasnya.

Menurut Refafi, DPP Partai Hanura saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk dinamika pemberitaan di media.

Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus melalui mekanisme organisasi sesuai aturan partai.

“Pengajuan PAW itu merupakan perintah organisasi berdasarkan AD/ART. Tapi semua tetap melalui proses di Mahkamah Partai,” katanya.

BACA JUGA:  Hanura Resmi Usul Nonaktifkan Mokris Lay dari DPRD, Ricard Odja: Sementara Diproses Sekwan

Ia juga menyebut bahwa lambannya keputusan PAW bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari prosedur internal yang bersifat tertutup.

“Putusan PAW itu bisa dibilang ‘kotak hitam’ di DPP. Tim Mahkamah yang mengkaji. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Meski kursi DPRD Kota Kupang kosong cukup lama, Hanura mengaku tidak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum proses hukum terhadap Mokris Lay selesai.

“Partai tentu tidak mau dirugikan dengan kekosongan kursi terlalu lama. Tapi karena kasus ini masih berjalan di pengadilan, kita tetap menunggu,” tambahnya.

Terkait ketidakhadiran Mokris Lay dalam panggilan administrasi partai, Refafi menilai hal tersebut tidak serta-merta bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan.

“Tidak hadir bukan berarti melawan. Semua kader tetap tunduk pada aturan organisasi, taat asas dan satu komando,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diuji Kritik dan Pengkhianatan, PDI Perjuangan Tegaskan Kesabaran Bukan Kelemahan

Diketahui, kekosongan kursi DPRD Kota Kupang ini terjadi sejak Mokris Lay ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 28 Januari 2026. Hingga kini, Minggu (19/4/2026), posisi tersebut belum terisi.

Sementara itu, dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026), JPU menuntut Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *