Datangi DPD Hanura NTT, Anggi Widodo Minta Sikap Tegas dan Tak Lindungi Kader Bermasalah

Anggi Widodo

Kupang.NW.id-Mantan istri anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, yakni Anggi Widodo, mendatangi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kedatangan Anggi bertujuan menyerahkan surat pengaduan sekaligus meminta Partai Hanura mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang tengah terseret kasus hukum dan dinilai telah mencoreng nama baik partai.

Anggi secara langsung menemui Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah, untuk menyampaikan harapannya agar partai tidak menutup mata terhadap proses hukum yang saat ini telah berjalan.

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Tinggal Administrasi,Berkas Perkara TSK Mukris Lay Segera P21, Korban Desak Penahanan

“Intinya semua proses sudah berjalan. Perkara ini sudah tahap dua dan tersangka juga sudah ditahan. Karena itu saya minta sikap tegas dari Partai Hanura terhadap kadernya yang telah mencoreng nama baik partai,” ujar Anggi kepada wartawan di Kupang.

Ia menegaskan, langkah tegas dari partai penting bukan hanya untuk menjaga marwah organisasi, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban.

“Saya minta keadilan untuk anak-anak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Anggi menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan mekanisme internal Partai Hanura.

BACA JUGA:  Cari Keadilan,Anggi Widodo Datangi Kejati NTT, Desak  Berkas TSK Mokrianus Lay P-21 dan Ditahan

“PAW itu tergantung prosedur partai. Yang pasti Ketua DPD Hanura, Pak Refafi, pasti bijak dalam mengambil keputusan,” katanya.

Anggi mengaku percaya DPD Hanura NTT akan berpihak pada kepentingan anak-anaknya serta mengambil keputusan yang adil dan bertanggung jawab.

“Saya yakin Pak Refafi berpihak kepada anak-anak saya. Karena beliau juga punya keluarga, saya percaya DPD Hanura akan ambil langkah tegas terhadap kader yang sudah mencoreng nama partai,” tutup Anggi.

Sebagai informasi, Mokris Imanuel Lay saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Proses hukum telah memasuki tahap dua dan yang bersangkutan telah ditahan oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Tegas,Pengusaha Air Bersih Wajib Perbaiki Jalan Jika Rusak Akibat Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *