Butuh Biaya Anak Balita, AADS Curi Helm di Mapolresta Kupang,Berhasil Diamankan Polisi

Tim Jatanras Polresta Kupang kota Amankan pelaku curi helm (Ist)

KUPANG.NW.id — Aksi pencurian helm di lingkungan Mapolresta Kupang Kota berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Seorang pria berinisial AADS (29) diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota usai mencuri helm milik peserta seleksi anggota Polri, Rabu (8/4/2026) dini hari.

Kejadian bermula saat korban berinisial RP tengah mengikuti tahapan seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolresta Kupang Kota.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di halaman luar, namun helm merek NHK berwarna abu-abu miliknya hilang diduga dicuri.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh dari petugas TIK, wajah pelaku terlihat jelas. Berbekal bukti tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Kupang Kota.

BACA JUGA:  Kontak Senjata di Pulau Komodo, Ditpolairud Polda NTT dan BTNK Tangkap 3 Pemburu Rusa Asal NTB

Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan bahwa Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di wilayah Kelurahan Oebufu.

Saat diamankan sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AADS mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima hingga enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Ia berdalih, hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anaknya yang masih balita.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan 47 Kasus Sepanjang 2025, Lampaui Target  di HUT ke-75

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal, terlebih di lingkungan Mapolresta yang sedang menggelar agenda penting seperti seleksi penerimaan anggota Polri.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti satu unit helm NHK telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di area publik guna mencegah tindak pencurian.

BACA JUGA:  Enam Pelaku Pengeroyokan Anak di Kupang Diancam  3,5 Tahun Penjara atau Denda 72 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *