Gelar Dumas Kasus Pemalsuan dan Pemerasan di Polda NTT, Polisi Tetapkan TSK, Yance Mesah Desak Proses Hukum Dipercepat

Kuasa hukum Yance Tobias Mesah.SH

KUPANG.NW.id  – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen dan pemerasan senilai Rp700 juta yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam gelar perkara tersebut, kuasa hukum Yance Mesah, SH hadir mewakili pelapor bersama pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang telah bergulir sejak lama itu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/13 Manggarai Barat tertanggal 1 Januari 2006.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada 2 Maret 2020.

BACA JUGA:  Kombes Ardyanto Dicopot dari Jabatan Dirresnarkoba Polda NTT, Diduga Terlibat Pemerasan Rp375 Juta

Yance Mesah menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menghambat proses jual beli tanah milik kliennya, Suhardi dan Yakub.

Menurutnya, terdapat pihak berinisial ES dan H yang diduga membuat dokumen palsu dan mengajukannya ke notaris di Jakarta, sehingga proses transaksi menjadi terganggu.

“Dokumen yang dibuat itu tidak sesuai dengan fakta dan diduga kuat bertujuan untuk menggagalkan proses jual beli klien kami,” tegas Yance.

Selain itu, kasus ini juga menyeret dugaan praktik pemerasan. Kliennya disebut sempat dimintai uang hingga Rp700 juta oleh pihak tertentu dengan janji tidak akan mengganggu proses transaksi.

BACA JUGA:  Tak Ditahan Meski Jadi TSK Dugaan Asusila Anak, Piche Kota Wajib Lapor, Ayah DPRD Jadi Penjamin

Permintaan tersebut terjadi pada Desember 2020 melalui perantara. Bahkan, Yance menyebut praktik serupa telah terjadi sebelumnya dengan nilai yang lebih besar.

“Awalnya diminta Rp600 juta, kemudian berkembang hingga disepakati Rp700 juta.

Namun setelah uang diberikan, justru muncul indikasi akan kembali mencari masalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah kliennya menolak permintaan tambahan uang, muncul surat baru yang dikirim ke notaris pada Januari, yang isinya dinilai tidak benar dan semakin memperkeruh persoalan.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Yance Mesah mendesak agar proses hukum segera dipercepat hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka harus segera dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memuat dugaan pemalsuan dokumen sekaligus praktik pemerasan bernilai besar.

Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *