Hukum  

Kasus TPPO Disetop, Kasus Poppers Diduga ada Pemerasan, Penegakan Hukum Polda NTT Dipertanyakan

Kapolda NTT.Irjen Pol Rudy Darmoko (ist)

KUPANG,NW.id – Dua perkara besar yang sempat diumumkan secara luas oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kini berujung kontroversi masyarakat NTT

Kedua kasus tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers.

Penanganan dua perkara ini dinilai lebih menonjolkan publikasi keberhasilan aparat dibanding penyelesaian perkara secara tuntas di proses hukum.

Kasus pertama berkaitan dengan penghentian penyidikan dugaan TPPO yang melibatkan tiga tersangka jaringan Kalimantan Barat, yakni Manajer PT Satria Multi Sukses Horas Marpaung, serta dua perekrut tenaga kerja bernama Alfons (38) dan Agus (29).

Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut sekitar 111 calon tenaga kerja dari sejumlah desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS).

Ratusan warga tersebut direkrut sejak 11 Mei hingga 4 Juni 2025 untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Multi Sukses di Kalimantan Barat.

Setelah melalui proses penyelidikan, aparat kepolisian menangkap Alfons dan Agus di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara Horas Marpaung ditangkap di Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Korupsi Garam Sabu Raijua Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Kupang

Pengungkapan kasus ini sempat diumumkan secara resmi melalui konferensi pers oleh Polda NTT dan dipublikasikan secara luas di berbagai media.

Namun keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut kemudian memunculkan kritik dari kalangan aktivis hingga tokoh agama di NTT.

Mereka menilai aparat yang sebelumnya menetapkan tersangka dan mempublikasikan kasus tersebut secara terbuka justru tidak memberikan kepastian hukum ketika penyidikan dihentikan.

Bahkan para tersangka yang ditangkap pada 2 Juli 2025 disebut telah dilepaskan kembali pada 8 Juli 2025, atau hanya enam hari setelah penangkapan.

“Penangkapan dilakukan terbuka, konferensi pers digelar, bahkan aparat mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus itu. Namun akhirnya perkara tidak dilanjutkan,” kata seorang aktivis di Kupang.

Kasus kedua yang juga memicu sorotan publik adalah pengungkapan jaringan peredaran poppers, obat keras ilegal yang beredar di wilayah NTT.

Kasus ini diumumkan secara resmi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dalam konferensi pers pada 25 Maret 2025.

Saat itu, polisi menyampaikan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan, yakni seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTT saat itu, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Polisi Polres Alor Tembak Warga Air Kenari di Paha, Korban Jalani Perawatan Intensif

Dua tersangka bahkan dihadirkan langsung kepada publik bersama barang bukti sebagai bagian dari pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Namun perkembangan perkara ini kemudian memunculkan dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama sejumlah penyidik disebut meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus ini akhirnya menjadi perhatian Mabes Polri dan Ardiyanto Tedjo Baskoro kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp375 juta.

Selain direktur, sejumlah anggota lain juga disebut diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan tersebut
.
Sedikitnya enam anggota kepolisian diduga terlibat dalam proses tersebut yang berkaitan dengan dua tersangka berinisial Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit.

Perkara ini bermula dari penangkapan tersangka awal Hen Yosdad Rumbino di Kupang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap Jefri Hutasoit di Jakarta yang diduga berperan sebagai afiliator atau penjual dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Sikumana, Pelaku Babak Belur Diamankan Polisi

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada Sutardi Finata yang kemudian ditangkap di wilayah Surabaya–Sidoarjo, Jawa Timur.

Sutardi Finata sempat ditahan oleh penyidik Polda NTT, namun kemudian dilepaskan kembali.

Meski sempat ditangkap, Sutardi tidak dihadirkan dalam proses tahap dua ketika berkas perkara dinyatakan lengkap. Ia justru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah sumber internal menyebutkan, sebelum penetapan status DPO tersebut, tim penyidik sempat melakukan perjalanan ke Jawa Timur untuk bertemu dengan Sutardi Finata.

Tim tersebut terdiri dari beberapa penyidik, termasuk Direktur Reserse Narkoba saat itu, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama sejumlah anggota lainnya.

Pertemuan dengan Sutardi disebut berlangsung di sebuah apartemen di Surabaya.

Dalam pertemuan itu muncul dugaan adanya negosiasi antara tersangka dengan oknum penyidik terkait penanganan perkara yang menjeratnya.

Sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu diduga terjadi transaksi keuangan melalui mesin ATM.

Seorang anggota penyidik bahkan disebut mengawal tersangka saat melakukan transaksi ke rekening yang diduga terkait dengan oknum penyidik.

Setelah pertemuan tersebut, Sutardi Finata tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO dalam berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *