KUPANG NW,id – Sidang perkara dugaan penelantaran anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang kembali memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum Fery Anggi Widodo, Ferdy Maktaen, SH, kepada media Rabu (4/3/2026) menyatakan siap melaporkan pihak Bank BNI Cabang Kupang ke kepolisian atas dugaan pembocoran data rekening nasabah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya dokumen print rekening koran milik kliennya yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Ferdy menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan izin ataupun kuasa kepada pihak mana pun untuk meminta dan mencetak rekening koran tersebut.
“Klien kami tidak pernah meminta bank mengeluarkan print rekening koran. Buku rekening juga tidak pernah diserahkan kepada pihak lain.
Jadi kami pertanyakan, bagaimana dokumen itu bisa diperoleh dan dijadikan bukti di persidangan,” tegas Ferdy.
Menurutnya, yang berhak meminta dan memiliki rekening koran adalah pemilik sah rekening. Jika benar dokumen tersebut dikeluarkan tanpa persetujuan, maka ada dugaan pelanggaran serius terhadap kerahasiaan data nasabah.
Ferdy menyebut, pihaknya menduga ada tindakan yang menggunakan nama kliennya untuk memperoleh dokumen tersebut.
Ia menilai, apabila proses perolehan rekening koran dilakukan tanpa izin pemilik, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau benar ada pihak yang mendapatkan data rekening tanpa izin pemilik, maka itu bisa menjadi dugaan tindak pidana. Kami sedang mengkaji langkah hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang tengah disidangkan adalah dugaan penelantaran anak dan KDRT, sehingga semua pihak diminta tetap profesional dan fokus pada substansi perkara.
“Kasus yang sedang berjalan adalah penelantaran anak dan KDRT, bukan perkara lain. Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi profesionalitas dalam proses hukum ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kuasa hukum memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum guna menelusuri bagaimana dokumen rekening koran itu bisa terbit dan berada di tangan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang, terutama jika laporan resmi diajukan dan penyidik mulai mendalami prosedur penerbitan dokumen perbankan yang dipersoalkan.





