Berita  

DPRD NTT dan Balai DAS Dorong Percepatan Ranperda Pengelolaan DAS demi Keselamatan Rakyat

Kepala Balai Pengelolaan DAS Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames,

KUPANG,NW.id — Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah terus mendorong percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai landasan hukum strategis dalam perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Patris Lali Wolo, menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan DAS merupakan kebutuhan mendesak, mengingat kondisi ekologis NTT yang rentan terhadap bencana serta kompleksitas persoalan lingkungan dan kehutanan.

“Pengelolaan DAS berkaitan langsung dengan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, Ranperda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan,” tegas Patris dalam rapat bersama para pemangku kepentingan, Jumat (6/2/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Forum DAS, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan DAS (BP DAS), serta Balai Wilayah Sungai (BWS) yang secara aktif mendorong percepatan pembahasan Ranperda tersebut.

BACA JUGA:  Pelepasan Jemaah Haji NTT di Surabaya,Wagub Jhoni Asadoma Ibadah Haji Ajarkan Kesabaran, Keikhlasan & Persaudaraan

Menurut Patris, Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif bersama DPRD Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah, yang dirancang untuk memperkuat kerangka kebijakan pengelolaan DAS secara terpadu, berkelanjutan, dan selaras dengan karakteristik wilayah kepulauan serta pulau-pulau kecil di NTT.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, terukur, dan operasional, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan dalam pengelolaan DAS,” ujarnya.

Sementara itu, Forum DAS NTT menilai pembaruan regulasi menjadi sangat penting karena Peraturan Daerah yang berlaku saat ini disahkan pada 2008 dan sebagian besar substansinya sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi lingkungan terkini di NTT.

“Regulasi lama disusun berdasarkan naskah akademik yang sudah tidak sesuai dengan karakter DAS kepulauan.

BACA JUGA:  Digerebek Dini Hari Bersama WIL, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjaring Kasus Perzinaan

Karena itu, dibutuhkan regulasi baru yang lebih adaptif, tegas, dan terintegrasi, termasuk pengaturan pembiayaan serta peran para pemangku kepentingan,” ungkap perwakilan Forum DAS.

Senada dengan itu, Kepala Balai Pengelolaan DAS Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan DAS secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Pengelolaan DAS adalah urusan lintas sektor. Di kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara di luar kawasan hutan membutuhkan peran aktif pemerintah daerah.

Ranperda ini menjadi instrumen untuk mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut dalam satu kerangka kebijakan daerah,” jelasnya.

Kludolfus menambahkan, BP DAS Benain–Noelmina akan berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan daerah, dengan memastikan pengelolaan DAS dilakukan secara komprehensif, berbasis data, dan sesuai standar pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Kasus ADPRD Mabar Dihentikan,Polisi Terbitkan SP3, Dugaan Pemalsuan Surat Gugur karena Minim Bukti

Ia juga menekankan bahwa karakter DAS di NTT merupakan DAS kepulauan, dengan jarak antara gunung dan laut yang relatif dekat, sehingga membutuhkan kesamaan visi, kepemimpinan yang kuat, serta sinergi seluruh potensi daerah guna menekan risiko bencana lingkungan.

“Ranperda ini sekaligus menjadi upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena lebih dari separuh substansi Perda lama dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual,” tandasnya.

Dengan dukungan DPRD, Pemerintah Daerah, Forum DAS, serta BP DAS sebagai pelaksana teknis, Ranperda Pengelolaan DAS diharapkan menjadi produk hukum daerah yang komprehensif, implementatif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *