KUPANG.NW.id – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HL, diamankan aparat Polda NTT setelah diduga terlibat kasus perzinaan.
HL yang merupakan legislator dari Partai Bulan Bintang itu diamankan saat berada bersama seorang wanita idaman lain (WIL) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah HL yang berinisial MMLP.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat usai menerima laporan.
“Petugas mengamankan HL bersama seorang perempuan berinisial SLR di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Saat ini, kedua terlapor tengah menjalani pemeriksaan di Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Sementara itu, istri sah HL juga dimintai keterangan sebagai pelapor.
Kasubid Penmas Humas Polda NTT, Kompol Marten Ardjon, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, masih dalam pengembangan oleh tim. Kita tunggu hasilnya,” katanya.
Nova menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif, mengingat perkara perzinaan merupakan delik aduan absolut.
Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Meski demikian, penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
“Kedua pihak saat ini dikenakan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Pendekatan yang kami lakukan lebih pada penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan dampak sosial lebih luas,” jelas Nova.
Polda NTT juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial.
Dalam proses penggerebekan, Wadirres PPA dan PPO AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri turut memimpin langsung di lapangan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






