KUPANG,NW.id -Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ana Waha Kolin, menolak wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Skema ini dinilai perlu dikaji secara matang karena berpotensi berdampak pada Bank NTT dan bank pembangunan daerah
Ana mempertanyakan urgensi kebijakan yang didorong Menteri Koperasi Ferry Juliantono tersebut, termasuk kesiapan koperasi, mekanisme pembayaran gaji, dan perlindungan hak ASN.
Jangan sampai memaksakan gaji ASN harus lewat koperasi. Pertanyaannya, apa tujuan kebijakan itu, bagaimana kajiannya, dan apa dampaknya terhadap bank daerah yang selama ini melayani penggajian ASN?" ujar Ana, Selasa 20 Oktober 2026.
masyarakat Menurut Ana, penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi merupakan tujuan yang dapat didukung. Namun, penambahan fungsi penyaluran gaji ASN harus didasarkan pada kesiapan kelembagaan, infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem administrasi dan keuangan yang memadai.
Dia menilai, pemerintah tidak boleh terburu-buru menerapkan skema tersebut ketika kesiapan operasional koperasi di sejumlah wilayah masih dipertanyakan.
ASN membutuhkan kepastian. Gaji itu hak mereka, bukan ruang untuk menguji coba kebijakan tanpa persiapan yang matang," jelasnya.
Ana meminta pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan itu terhadap Bank NTT. Menurutnya, perubahan jalur pembayaran gaji ASN dalam skala besar bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hubungan layanan perbankan, arus dana, dan pembiayaan di daerah.
Bank NTT juga harus diperhitungkan. Jangan sampai sebuah kebijakan nasional justru menimbulkan persoalan bagi bank daerah yang selama ini menjadi bagian dari sistem keuangan dan pembangunan di daerah," tegasnya
la mempertanyakan apakah pemerintah telah mengkaji konsekuensi perubahan mekanisme penggajian terhadap seluruh BPD, termasuk dampaknya terhadap layanan perbankan bagi ASN.
Ana turut menyinggung ASN yang memiliki pinjaman di bank tempat gaji mereka selama ini disalurkan.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran penerimaan cicilan apabila jalur gaji berubah.
Banyak ASN yang sudah memiliki pinjaman di bank. Kalau jalur pembayaran gajinya berubah, bagaimana mekanisme cicilannya?
Apakah langsung dialihkan, bagaimana persetujuan dan administrasinya, lalu siapa yang menjamin semuanya berjalan dengan baik?" ungkapnya.
la menegaskan, perubahan saluran pembayaran gaji tidak serta-merta menghapus kewajiban kredit.
Karena itu, mekanisme baru harus memberikan kepastian bagi ASN sekaligus melindungi hak bank sebagai pemberi pinjaman
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih juga memunculkan perbedaan penekanan di tingkat pemerintah pusat.
Sejumlah pemberitaan media daring pada pertengahan Oktober 2026 menyebut Menteri Koperasi telah mengajukan skema tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pelibatan gerai koperasi masih sebatas opsi, bukan kewajiban
Perbedaan penjelasan itu, menurut Ana, perlu diikuti kejelasan mengenai status kebijakan, cakupan penerapan, serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
la mengungkapkan, sejumlah ASN telah menghubunginya untuk menanyakan kepastian rencana tersebut dan sikap DPRD terhadap kemungkinan perubahan jalur pembayaran gaji.
"Banyak ASN yang menelepon dan bertanya, bagaimana sikap DPR? Mereka tentu membutuhkan kepastian.
Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka," jelasnya.
Ana mengingatkan agar kebijakan nasional tidak mengabaikan kondisi daerah dan kepentingan bank pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada sistem penggajian ASN.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gaji PNS dan PPPK pemerintah daerah tetap disalurkan melalui bank daerah masing-masing, sementara koperasi dapat dilibatkan sebagai mitra layanan.
Bagi Ana, penguatan Koperasi Merah Putih seharusnya dilakukan dengan meningkatkan profesionalitas pengurus, memperkuat kelembagaan, dan mengembangkan usaha yang memberi manfaat bagi masyarakat.
la menegaskan, penolakannya merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPRD NTT Fraksi PKB. Pemerintah diminta tidak terburu-buru menerapkan skema penyaluran gaji ASN melalui koperasi sebelum kajian mengenai kesiapan operasional, dampak terhadap Bank NTT, dan perlindungan hak ASN diselesaikan.
"Silakan memperkuat koperasi, tetapi jangan mengabaikan hak ASN dan jangan merugikan bank daerah. Semua harus dikaji secara matang," pungkasnya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!