KUPANG.NW.id – Penyidik Subditgakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Senin (2/11/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT yang dipimpin PS Kanit 2 Sidik dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di kantor Kanwil Imigrasi NTT.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut diamankan karena diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Irwan menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/X/2026/ Ditpolairud/Polda NTT tertanggal 5 Oktober 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ditpolairud Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT yang dinilai rawan menjadi jalur masuk penyelundupan orang dan barang ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat pesisir agar segera melaporkan kepada Ditpolairud Polda NTT apabila melihat aktivitas mencurigakan, terutama orang asing yang masuk melalui jalur laut tanpa prosedur resmi atau hendak keluar dari Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan yang sah," tutupnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!