Berita Berkembang
Kota Kupang

Anggota DPR RI Umbu Rudy Kabunang Mediasi Dua Kubu KSP Swasti Sari,Prioritaskan Hak Anggota

Diperbarui

Anggota DPR-RI Umbu Kabunang Rdp bersama dua kubu manajemen KSP Swasti

KUPANG.NW.id – Anggota DPR RI Komisi XIII, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dua kubu manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari di Hotel Sasando, Kupang, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda NTT, perwakilan perbankan, serta anggota KSP Swasti Sari.

RDP ini digelar untuk mencari solusi atas konflik internal koperasi yang berdampak pada anggota, khususnya terkait akses terhadap simpanan dan hak keuangan mereka.

Menurutnya, KSP Swasti Sari memiliki sejarah panjang dan potensi besar bagi perekonomian masyarakat NTT.

Karena itu, konflik internal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan anggota dan mengancam keberlangsungan koperasi.

“Tujuan saya adalah bagaimana anggota bisa mendapatkan akses terhadap keuangannya.

Kita harus mencari solusi bersama, bukan terus mempertajam pertentangan,” tegas Umbu Kabunang.

Ia juga mengingatkan kedua kubu agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap aset maupun operasional koperasi yang berpotensi memperburuk keadaan.

Umbu Kabunang menekankan bahwa proses hukum tetap harus dihormati.

Namun, upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi perlu terus dilakukan agar kepentingan anggota tidak terabaikan.

“Jangan sampai konflik pengurus membuat anggota menjadi korban.

Mereka menabung untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan kehidupan sehari-hari. Itu yang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Umbu Kabunang membuka peluang pembentukan tim mediasi yang melibatkan perwakilan kedua kubu dan tokoh senior koperasi.

Ia juga menyebut rapat anggota luar biasa (RALB) sebagai salah satu opsi apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, Komisi XIII DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila konflik tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Bagaimana anggota bisa mendapatkan haknya, pengurus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dan koperasi tetap bisa berjalan,” katanya.

Umbu Kabunang berharap kedua kubu dapat mengesampingkan ego dan kepentingan masing-masing demi menyelamatkan koperasi serta mengembalikan kepercayaan anggota.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus berorientasi pada perlindungan anggota dan keberlangsungan KSP Swasti Sari sebagai lembaga yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!