Kab. Kupang

Sebelum Membangun Ikon, Buktikan Prioritasnya: Catatan Seorang Anggota GMIT

Yandres A. Dj. Lao

SEMAU, AIR BERSIH, DAN PRIORITAS ANGGARAN PUBLIK

Sebelum Membangun Ikon, Buktikan Prioritasnya: Catatan Seorang Anggota GMIT

Di tengah kerentanan air dan kemiskinan, ukuran pembangunan Semau mesti diuji dari keselamatan, layanan dasar, dan daya tahan hidup warga.

“Di tengah kerentanan air dan kemiskinan, ukuran keberhasilan pembangunan Semau bukan kemegahan sebuah ikon, melainkan kemampuan anggaran publik memperkuat keselamatan, layanan dasar, dan daya tahan hidup warga.”

Oleh: Yandres A. Dj. Lao

Air yang menipis adalah ukuran yang nyata

Pada September 2026, Camat Semau melaporkan bahwa sebuah sumur bor sedalam 28 meter di Desa Batuinan telah kering dan empat sumur gali hampir tidak dapat digunakan. 

Warga, menurut laporan yang mengutip camat, membeli air tangki Rp200.000 untuk kapasitas 5.000 liter. Di Uitao, delapan sumur bor, 64 sumur gali, dan satu mata air disebut mengalami penurunan debit; sebagian besar keluarga mulai mengandalkan air tangki (Timur Today, 2026).

Ini bukan sensus rumah tangga dan bukan pengganti pengukuran debit, tetapi cukup menjadi tanda masalah yang patut dijawab dengan data resmi dan respons yang terukur.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Semau tidak memiliki pos hujan sendiri. Untuk tabel iklim 2024, publikasi Kecamatan Semau Dalam Angka memakai Pos Hujan Oenesu di Kecamatan Kupang Barat sebagai proksi.

Data proksi itu menunjukkan, antara lain, curah hujan 100,5 mm dengan delapan hari hujan pada April, 63 mm dengan satu hari hujan pada Juni, dan 21,5 mm dengan tiga hari hujan pada Oktober; beberapa bulan tidak memiliki data.

Angka Oenesu tidak boleh dibaca sebagai pengukuran langsung di Semau. Sementara itu, BMKG pada September 2026 menyatakan El Niño berada pada intensitas sangat kuat dan NTT masuk wilayah peringatan dini kekeringan meteorologis secara regional, bukan menetapkan jumlah hari tanpa hujan khusus untuk Semau (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika [BMKG], 2026; BPS Kabupaten Kupang, 2025).

Kerentanan ini bersinggungan dengan kemiskinan, tetapi statistik harus dipakai secara jujur. BPS mencatat tingkat kemiskinan Kabupaten Kupang sebesar 20,32 persen atau sekitar 87.500 orang pada Maret 2025.

Itu angka kabupaten, bukan angka Kecamatan Semau atau desa tertentu. Ia memberi konteks tentang keterbatasan daya beli, tetapi tidak membuktikan berapa rumah tangga di Semau yang membeli air, menampung air hujan, atau tidak memiliki akses PAM yang andal (BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2026).

Kerentanan air menjadikan prioritas anggaran perlu diuji. Kekeringan dan mahalnya air tidak otomatis berarti anggaran wisata harus dialihkan, tetapi pemerintah perlu membuka dasar penentuan prioritas, penerima manfaat, biaya jangka panjang, dan alternatif yang dipertimbangkan. Karena kebutuhan air dirasakan sehari-hari sementara proyek direncanakan hingga 2028, publik perlu melihat alokasi tahunan dan dampaknya. 

Pertanyaannya: bukti apa yang menunjukkan pilihan ini memperhitungkan keselamatan dan kebutuhan dasar warga?

Pagu proyek perlu dijelaskan sampai ke rekeningnya

Pemerintah daerah berhak merencanakan destinasi wisata religi dan melihatnya sebagai penggerak ekonomi. 

Bupati Kupang menyebut pagu pembangunan Patung Kristus Memberkati sebesar Rp157 miliar, sebagai bagian visi pariwisata religi dan rencana menjadikan Semau destinasi wisata premium (Selly, 2026). 

Pernyataan itu penting sebagai keterangan pemerintah, tetapi pagu total proyek tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa yang dibelanjakan pada tahun anggaran 2026, berapa yang direncanakan pada 2027–2028, dari rekening apa, dan bersumber dari pendapatan atau pembiayaan yang mana.

Dalam sumber terbuka yang menjadi dasar tulisan ini, saya belum memperoleh dokumen lengkap APBD 2026 dan APBD Perubahan beserta kode rekening proyek, Rencana Umum Pengadaan, dokumen tender, kontrak, DED, studi kelayakan, maupun rincian pembiayaan per tahun. Karena itu saya tidak menyimpulkan bahwa seluruh Rp157 miliar telah dialokasikan atau dibelanjakan pada 2026, dan tidak menuduh adanya pelanggaran. Justru karena uang publik digunakan, pemerintah perlu membuka dokumen tersebut agar DPRD, warga, pers, dan lembaga masyarakat dapat memeriksa dasar kebutuhan, tahapan, risiko, serta kewajaran biayanya.

Keterbukaan juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana proyek ini dibandingkan dengan kebutuhan air bersih, kesehatan, jalan, pendidikan, dan penghidupan warga? Perbandingan itu tidak harus berarti satu proyek otomatis menggantikan program lain. 

Namun, jika pemerintah menyatakan prioritasnya tepat, publik berhak melihat analisis pilihan, biaya manfaat, sumber pembiayaan, biaya operasi dan pemeliharaan, serta dampak fiskal multiyear. 

Dalam tata kelola air Semau, kajian Kuswardono, Mudita, dan Pandie (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 24 cekdam belum otomatis menyelesaikan persoalan air; ketimpangan distribusi dan penguasaan sumber daya ikut menentukan siapa yang memperoleh manfaat. Bangunan saja tidak menjamin keadilan akses.

Manfaat ekonomi harus sampai kepada warga

Argumen pendukung proyek patut diuji, bukan disingkirkan. Jika kawasan itu mampu menarik wisatawan, menciptakan kerja, memperluas pasar UMKM, dan menghasilkan pendapatan bagi warga Semau, manfaat tersebut layak diperhitungkan. 

Tetapi klaim manfaat perlu diterjemahkan ke indikator yang dapat diperiksa: berapa pekerjaan lokal selama konstruksi dan operasi; berapa proporsinya untuk warga Semau; berapa target kunjungan per tahun dan dasar proyeksinya; berapa pendapatan bersih yang tinggal di desa; berapa biaya listrik, air, keamanan, dan perawatan; serta siapa yang menanggungnya bila pendapatan wisata lebih rendah daripada perkiraan.

Perlu pula diketahui mekanisme pembagian manfaat: kesempatan usaha untuk siapa, bagaimana warga dapat menjadi pemasok atau pemandu, apakah keputusan tentang lahan dan akses dibicarakan terbuka, dan bagaimana dampak lingkungan serta kebutuhan air kawasan wisata dikendalikan. 

Riset mengenai sistem air pulau-pulau kecil di Indonesia menekankan perlunya solusi yang sesuai skala, terdesentralisasi, dan ditopang investasi serta pengelolaan berkelanjutan; kondisi pulau kecil tidak selalu cocok dengan pendekatan seragam yang berpusat pada infrastruktur besar (Plamonia et al., 2026).

Partisipasi bukan sekadar kehadiran dalam seremoni atau sosialisasi setelah keputusan dibuat. Pemerintah perlu mempublikasikan notulen konsultasi, daftar kelompok yang dilibatkan, pertanyaan dan keberatan warga, serta perubahan desain atau kebijakan yang lahir dari masukan tersebut. 

Data desa yang diperlukan juga konkret: sumber air setiap dusun, debit pada musim hujan dan kemarau, rumah tangga yang dilayani PAM dan kontinuitasnya, harga serta frekuensi pembelian air tangki, kapasitas tampungan air hujan, dan kelompok yang paling menanggung beban mengambil atau membeli air.

Perempuan, yang sering mengelola kebutuhan air rumah tangga, harus menjadi peserta yang didengar dan dihitung.

Catatan seorang anggota GMIT

Sebagai anggota GMIT, saya menulis refleksi ini bukan untuk mempertentangkan iman dengan pembangunan. Dalam laporan resmi peletakan batu pertama, Sekretaris Majelis Sinode GMIT memimpin ibadah dan mengingatkan bahwa tanda iman kehilangan makna bila masyarakat di sekitarnya tidak merasakan berkat. 

Kehadiran dan khotbah itu adalah catatan penting, tetapi tidak dengan sendirinya sama dengan keputusan atau sikap kelembagaan GMIT tentang prioritas anggaran proyek (Sinode GMIT, 2026a). 

Bagi saya, keterhubungan antara komitmen gereja merawat ciptaan, membela kehidupan, dan menilai kebijakan publik masih perlu dinyatakan lebih terang.

Pesan Sidang Istimewa III GMIT 2025 menyebut panggilan GMIT menjadi berkat bagi manusia, lingkungan, dan seluruh ciptaan melalui perkataan maupun tindakan, serta menegaskan suara profetis gereja bagi masyarakat luas (Sinode GMIT, 2025). Pada 2 November 2026, Majelis Sinode, Plan Indonesia, dan Forum PSDAT menggerakkan program CERAH—Cerdas Mengelola Air dan Lahan untuk Keberlanjutan—seraya mendorong penampungan air hujan, mediasi konflik, dan jaminan akses air bagi kelompok rentan (Sinode GMIT, 2026b). 

Bagi saya, kedua rujukan ini mengundang pertanyaan yang wajar: bagaimana komitmen itu hadir dalam percakapan publik tentang Semau, tempat warga menghadapi penurunan debit dan mahalnya air tangki? Pertanyaan ini adalah catatan reflektif seorang anggota jemaat, bukan klaim bahwa gereja tidak pernah bersikap.

Dalam Bulan Lingkungan Hidup GMIT, saya ingin mengingatkan bahwa komitmen merawat ciptaan dan membela kehidupan perlu hadir juga ketika kebijakan publik menentukan prioritas. 

Ukuran keberhasilan pembangunan Semau bukan hanya kemegahan sebuah ikon, melainkan apakah anggaran publik memperkuat keselamatan, layanan dasar, dan daya tahan hidup warga.

Buktikan, dengarkan, lalu ukur hasilnya

Saya meminta pemerintah membuka dokumen anggaran dan pengadaan secara utuh; menyajikan kajian kelayakan, dampak lingkungan, kebutuhan air, dan biaya operasi; serta menerbitkan indikator manfaat lokal yang dapat dievaluasi setiap tahun. 

Saya juga meminta pemerintah desa dan kecamatan bersama BPBD, BMKG, BPS, pengelola air, kelompok perempuan, warga, dan gereja menyusun peta kerentanan air yang diperbarui menurut musim. 

GMIT dapat menghubungkan kerja CERAH dengan literasi dan advokasi air di Semau, sambil menjaga independensi suara jemaat untuk menguji kebijakan dengan data dan keberpihakan kepada kelompok rentan.

Pembangunan tidak perlu diukur dari pilihan antara ikon dan rakyat. Ia perlu dibuktikan melalui keterbukaan, partisipasi yang bermakna, dan manfaat yang dirasakan secara adil. 

Sebelum patung menjadi penanda Semau bagi pengunjung, pemerintah perlu menunjukkan bahwa kebijakan ini juga menjadi tanda tanggung jawab kepada warga yang hidup di pulau itu setiap hari—terutama ketika sumur menyusut dan air bersih harus dibeli.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!