KUPANG.NW.id – Paskal Maktaen, pelapor dugaan percobaan suap yang menyeret mantan Direktur Utama Bank NTT berinisial IR alias Izhak, menjalani pemeriksaan klarifikasi pertama di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (3/11/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Paskal bersama kuasa hukumnya, Amos Lafu, pada September 2026 terkait dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) senilai Rp850 juta.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi di MA dan sebelumnya diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.
Dalam laporan itu, terdapat empat nama yang disebut, yakni MT, UA, YD, dan IR.
Usai menjalani pemeriksaan, Paskal mengapresiasi Kejati NTT yang telah menindaklanjuti laporannya dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
"Saya sudah menjawab dengan apa yang saya ketahui dengan melampirkan bukti-bukti permulaan yang sudah saya berikan,” ujarnya.
Paskal menjelaskan, bukti yang diserahkan sejak awal laporan meliputi riwayat transfer, kronologi yang ditulis langsung oleh terduga, serta surat dari Mahkamah Agung.
"Ada bukti transfer, bukti kronologi yang ditulis langsung oleh terduga, ada bukti surat yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Sudah jelas semua dan saya sudah lampirkan di dalam laporan," katanya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WITA.
Paskal mengaku mendapat sekitar 10 pertanyaan dari pihak Kejati NTT, disertai diskusi mendalam mengenai perkara tersebut.
Dalam laporannya, Paskal menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga merujuk Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya melapor bahwasannya terduga IR ini melakukan percobaan penyuapan atau penyuapan," tegasnya.
Paskal berharap Kejati NTT dapat memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penanganan laporan tersebut hingga selesai.
"Untuk harapan saya, Kejaksaan Tinggi NTT ini memberikan kepastian hukum atas kasus ini agar kasus ini tidak berhenti dalam tahap ini saja, dan kalau bisa sampai selesai," pungkasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!