KUPANG.NW.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perdagangan dalam operasi yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 185.420 batang rokok dari tiga merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok tanpa legalitas perdagangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa rokok-rokok tersebut dipasok oleh seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Temuan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok, terdiri dari 1.910 bungkus merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat dan menindak pelanggaran di bidang perdagangan.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antarinstansi dinilai penting guna memutus mata rantai distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hans memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik kini fokus menelusuri jalur distribusi dan mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali peredaran rokok tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Di akhir keterangannya, Kombes Hans mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang berasal dari jalur distribusi yang sah dan memiliki legalitas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal maupun aktivitas perdagangan yang mencurigakan, demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!