Kab. Belu

Piche Kota Menang Prapid,Hakim Nyatakan Status TSK Tidak Sah,Fransisco Kemenangan bagi Pendukung PK

Fransisco Bessi SH.MH Kuasa hukumnya Piche kota saat mendengarkan putusan praperadilan

BELU.NW.id – Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, terhadap Polres Belu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana asusila.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua. Selasa  14 juli 2026

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 yang menetapkan Piche Kota sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/III/2026/Reskrim tertanggal 1 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026, tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim menilai tindakan Termohon yang melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah (undue delay) merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Pengadilan juga menyatakan seluruh surat, keputusan, administrasi, maupun tindakan hukum turunan yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, dan penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Piche Kota dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula (restitutio in integrum). Sementara biaya perkara dibebankan kepada Termohon dengan nilai nihil.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bessi, SH., MH, menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, hakim telah memberikan pertimbangan hukum secara objektif sehingga mengabulkan permohonan praperadilan.

"Puji Tuhan, praperadilan dikabulkan dan penetapan tersangka terhadap Piche Kota dinyatakan tidak sah.

Putusan ini merupakan kemenangan hukum yang didasarkan pada pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Fransisco.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim kuasa hukum, keluarga, serta para pendukung Piche Kota di berbagai daerah di Indonesia yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Puji Tuhan, ini menjadi kemenangan bagi seluruh pendukung Piche Kota di Indonesia.

Kami berterima kasih kepada tim hukum dan semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan hingga putusan ini," pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!