Berita Berkembang
Kota Kupang

Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Oelamasi, Segera di Sidangkan

Polda NTT limpahkan Tahap II kasus persetubuhan anak di Kejari Oelamasi

KUPANG.NW.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT, penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. 

Tersangka berinisial FYM diserahkan oleh tim penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin Aiptu Leonard Laga Riwu, S.H., bersama Aiptu Yandri Tabana, S.H., Aiptu Dally Malelak, S.H., dan Brigpol Nevin K. Sewta, S.Agr.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan," ujar Kombes Nova.

Ia menegaskan, Polda NTT terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara yang menyangkut kelompok rentan ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan masa depan generasi bangsa.

"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. 

Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum," tegasnya.

Kombes Nova menambahkan, keberhasilan penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Semakin cepat suatu peristiwa dilaporkan, semakin cepat pula aparat dapat memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan demi terwujudnya keadilan," pungkasnya.

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!