Berita Berkembang
Kota Kupang

Sidang Perdana Praperadilan Gama Ferroh Digelar, Penyidik Ditkrimsus Polda NTT Serahkan Jawaban

Suasana sidang perdana Praperadiilan Gama Ferroh Terhadap Penyidik Ditkrimsus Polda NTT

KUPANG, NW.id – Pengadilan Negeri Kupang mulai menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (13/7/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum. itu berlangsung singkat. Gama Ferroh hadir didampingi kuasa hukumnya, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., sedangkan pihak termohon dihadiri langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Saat persidangan dibuka, majelis hakim langsung menerima berkas jawaban dari pihak termohon.

Setelah itu, hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 WITA.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Gugatan diajukan Gama Ferroh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT, khususnya terkait tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Sidang perdana ini sebelumnya sempat tertunda setelah pihak termohon mengajukan permohonan penundaan dengan alasan belum siap mengikuti proses persidangan.

Kuasa hukum pemohon, Amos Aleksander Lafu, mengatakan praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai telah merugikan hak-hak kliennya.

"Klien kami sedang memperjuangkan hak-haknya. Kami menilai tindakan penyidik yang melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik klien perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. 

Kami berpendapat tindakan tersebut telah melanggar hak-hak klien kami, sehingga kami meminta pengadilan memberikan penilaian atas tindakan penyidik tersebut," ujar Amos.

Ia berharap sidang lanjutan dapat berjalan sesuai agenda sehingga majelis hakim segera memeriksa pokok permohonan dan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!