Berita Berkembang
Kota Kupang

Penyidik Polda NTT Periksa Tiga DPRD TTU dan Seorang ASN dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha

Diperbarui

Tiga anggota DPRD didampingi Tim hukum saat mendatangi Polda NTT

KUPANG.NW.id – Penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus bergulir. 

Empat terlapor mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026)

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.40 WITA oleh tim Joint Investigation Polda NTT yang menangani laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga almarhumah dr. Icha.

Empat terlapor yang diperiksa terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Maria Mathildis Sau.

Dalam pemeriksaan tersebut, keempat terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, SH, yakni Leo Lata Open, SH, Egiardus Bana, SH., MH, dan Obet Djami, SH., MH.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026). 

Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para kliennya berhalangan hadir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, sebelumnya membenarkan bahwa keempat terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyelidikan.

"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," ujar Sigit.

Pemeriksaan terhadap keempat terlapor merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation untuk mengungkap dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Icha.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha, hingga anggota keluarga korban.

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, di antaranya ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana. Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keempat terlapor masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!