Kota Kupang

Buron Dua Tahun, Mantan Rektor Unadri Kupang Diciduk di Batam, Diduga Tipu dan Gelapkan Ratusan Juta

Kapolresta Kupang kota Kombes pol Joko Lestari saat memberikan keterangan pers

KUPANG.NW.id – Pelarian mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang, Yohanes Paulus Bataona (YPB), akhirnya berakhir.

Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), YPB berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Kota Batam, Kepulauan Riau.

YPB ditangkap pada 4 Juli 2026 tanpa perlawanan setelah penyidik melacak keberadaannya yang selama ini berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, didampingi Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan YPB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Kota Kupang.

"Pada saat melakukan perbuatannya, yang bersangkutan merupakan seorang dosen dan pernah menjabat sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang," ujar Kombes Djoko Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang,dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026).

Menurut Djoko, kasus penipuan bermula pada 2023 ketika tersangka menawarkan penjualan tanah seluas sekitar 2.000 hektare kepada para korban. 

Setelah menerima uang dengan nilai bervariasi, termasuk hingga Rp100 juta, tersangka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah sebagaimana dijanjikan.

Selain itu, YPB juga diduga menggelapkan dua unit mobil rental, masing-masing Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang. Kendaraan yang disewa tersebut justru digadaikan, sementara biaya sewanya tidak pernah dilunasi.

"Modusnya adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan uang maupun kendaraan, namun setelah itu kewajibannya tidak dipenuhi," jelas Djoko.

Akibat perbuatannya, empat warga Kota Kupang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Nilai kerugian masing-masing korban berkisar Rp57 juta, Rp75 juta, hingga Rp100 juta.

Setelah dilaporkan ke polisi, YPB tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO. 

Selama pelarian, ia diketahui berpindah-pindah dari Surabaya, Banyuwangi, Banten, Semarang hingga akhirnya terdeteksi berada di Batam.

"Yang bersangkutan memiliki kemampuan mengelabui petugas dengan terus berpindah tempat.

Setelah penyelidikan intensif, akhirnya berhasil kami tangkap di Batam pada 4 Juli 2026 tanpa perlawanan," kata Djoko.

Saat berada di Batam, tersangka diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta.

Penyidik menjerat YPB dengan Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Di hadapan penyidik, YPB mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang.

 Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum karena secara materi saya tidak mampu mengembalikan kerugian para korban," ujar YPB.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!