KUPANG.NW.id – Aksi seorang pria berinisial RHM (37) yang mengaku sebagai anggota Polri untuk memperdaya seorang perempuan hingga memeras korban akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT dalam operasi penyamaran pada Senin (13/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, saat pelaku datang menemui korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, RHM diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan.
AKP Jumpatua menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu.
Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku bernama "Fadli", anggota Polri Letting 43 yang disebut berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat agar penyamarannya semakin meyakinkan.
Setelah berhasil mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku mulai membangun komunikasi hingga akhirnya membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana.
Pelaku meyakinkan korban bahwa foto tersebut tidak akan disebarluaskan karena dirinya mengaku sebagai seorang anggota polisi.
Namun setelah memperoleh foto tersebut, pelaku justru mengancam korban. Korban dipaksa mengirimkan video bermuatan pornografi atau membayar uang sebesar Rp10 juta agar foto tersebut tidak disebarluaskan.
Merasa tertekan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kupang Kota.
Penyelidikan sempat berlangsung cukup lama. Hingga pada 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota menggandeng Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT melakukan profiling menggunakan perangkat teknologi untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Titik terang diperoleh pada Minggu malam ketika pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menghapus foto serta video korban.
Namun pelaku mensyaratkan korban harus memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyamaran di lokasi yang telah disepakati.
Saat pelaku datang dan berusaha membawa korban, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan RHM tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Handphone Infinix Note 50 Pro yang digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lama menyukai korban sehingga nekat melakukan aksinya.
Modus menggunakan akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri juga disebut kerap digunakannya untuk mendekati perempuan lain.
Saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Polisi berencana segera menggelar perkara, menetapkan status RHM sebagai tersangka, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas yang dapat diverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi jika meminta data pribadi, foto atau video yang bersifat pribadi.
Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa," tutup AKP Jumpatua Simanjorang.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!