KUPANG ,NW,id – Kasus dugaan penipuan senilai Rp97 juta dalam proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT kembali memantik sorotan publik.
Laporan yang diajukan Riesta Ratna Megasari ke Polresta Kupang Kota sejak September 2025 itu dinilai berjalan lamban.
Hingga awal Maret 2026, perkara yang menyeret nama Jesica Sonabella Sodakain sebagai terlapor tersebut belum juga menunjukkan titik terang.
Kuasa hukum korban, Francisco Bernando Bessi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang sudah berbulan-bulan bergulir.
“Laporan ini sudah terlalu lama. Jangan sampai muncul kesan, harus viral dulu baru diproses. Apakah sekarang penegakan hukum tergantung trending di media sosial?” tegas Francisco kepada wartawan.
Menurutnya, pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota seharusnya menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan penanganan perkara.
Dugaan “Masuk Angin”?
Francisco bahkan menyebut adanya indikasi oknum tertentu yang diduga menghambat proses hukum.
“Kami patut menduga ada oknum yang terkesan melindungi. Bukan pimpinan langsung, tapi oknum tertentu. Ini yang membuat kasus seperti jalan di tempat,” ujarnya.
Pernyataan itu memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus bernilai puluhan juta rupiah tersebut tak sekadar persoalan utang-piutang biasa.
Padahal, kata dia, pembuktiannya dinilai sederhana. Penyidik tinggal menelusuri alur pekerjaan proyek serta aliran dana dengan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan SPPG dan SPN Polda NTT.
“Kalau memang transparan, panggil semua pihak. Buka terang siapa yang kerja dan bagaimana aliran uangnya. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Kronologi Dugaan Kerugian
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat terlapor disebut meminjam uang untuk pembangunan dapur program MBG di SPN Polda NTT. Total dana yang dikeluarkan korban mencapai Rp97 juta, baik dalam bentuk uang tunai maupun pembelian material bangunan.
Terlapor sempat berjanji mengembalikan Rp20 juta pada Mei 2025, namun realisasinya hanya Rp15 juta. Sisanya hingga kini belum dilunasi.
Korban mengaku memiliki bukti percakapan pribadi yang menunjukkan permintaan pinjaman berasal dari pihak terlapor. Bahkan, menurut kuasa hukum, terdapat dugaan penyangkalan kewajiban oleh terlapor.
Tak hanya kerugian materi, korban juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat serangan akun palsu di media sosial yang diduga menyerang secara sistematis.
“Ini bukan cuma soal uang. Ini soal nama baik dan keadilan,” tegas Francisco.
Tahap Gelar Perkara Ditunggu
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota disebut telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi dari SPPG Polda NTT serta saksi ahli pidana.
Perkara ini rencananya akan memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan status hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat. Apakah kasus Rp97 juta ini akan benar-benar dituntaskan, atau kembali tenggelam di tengah isu lain?
“Harapan kami sederhana. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul stigma, hukum bergerak kalau sudah viral,” pungkasnya.





