Kupang ,NW.id – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, angkat bicara terkait polemik pembangunan 69 Resort & Beach Club yang membangun sejumlah vila mewah di atas laut.
Ia menegaskan agar persoalan tersebut tidak diarahkan dengan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Endi memprotes pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian, yang sebelumnya menyebut pemerintah kabupaten lalai dalam pengawasan izin lingkungan.
“Dikaitkan dengan apa yang disampaikan Kadis LHK yang mempersalahkan kabupaten, tanya mereka, salahnya di mana,” tegas Endi saat ditemui di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas kewenangan pemerintah kabupaten dan kota hanya sampai di bibir pantai, sementara wilayah laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Persoalan ini jangan saling menyalahkan. Kalau kita terus berdebat siapa yang salah, tidak akan ada ujungnya. Yang paling dirugikan adalah rakyat,” ujarnya.
Menurut Endi, pembangunan 69 Resort & Beach Club yang berdiri di atas laut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, bukan ajang saling lempar tanggung jawab.
“Kejadian ini harus menjadi refleksi bersama, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah,” katanya.
Politikus Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa izin awal pembangunan resort di atas laut berada pada kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi NTT.
“Pembangunan resort di atas laut wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas KKP Provinsi NTT. Tanpa rekomendasi tersebut, pelaku usaha tidak bisa berproses lebih lanjut ke kementerian dan tidak bisa membangun,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan ini tidak perlu difokuskan pada pencarian kesalahan, melainkan pada penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan.
“Kita tidak boleh terjebak pada soal salah siapa. Yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” tegas Endi.
Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025), Kadis DLHK NTT Ondy Christian Siagian menyatakan bahwa banyak pelaku usaha di Labuan Bajo yang belum mengurus izin lingkungan, termasuk 69 Resort & Beach Club. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seharusnya aktif melakukan penyisiran terhadap usaha-usaha yang belum mengantongi izin.
“Sebetulnya banyak pelaku usaha di Labuan Bajo seperti itu. Seharusnya pemerintah daerah menyisir perusahaan mana yang belum mengurus izin lingkungan dan izin lainnya,” ujar Ondy.
Menurut Ondy, perusahaan yang taat aturan semestinya memahami kewajiban perizinan sejak awal.
“Perusahaan yang baik pasti paham kewajiban mengurus izin. Sama seperti membeli kendaraan, harus ada surat-suratnya dulu sebelum dipakai,” katanya.
Ondy juga menyinggung kehadiran sejumlah pejabat daerah dalam acara soft opening 69 Resort & Beach Club, yang menurutnya seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan izin usaha.
“Kalau pemerintah hadir dalam acara itu, seharusnya bisa ditanyakan apakah izinnya sudah lengkap atau belum. Saya sendiri tidak diundang dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.






