Sikka,NW,id — Seorang oknum anggota Satuan Polairud Polres Sikka, Polda NTT, berinisial Bripka AFS diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga dalam kondisi mabuk minuman keras sambil membawa senjata api laras panjang, Minggu (30/11/2025) sore.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Dua warga yang menjadi korban ialah Haritina (29) dan Yardi (30).
Keduanya mengalami luka memar dan luka pada jari akibat dihantam popor senjata api oleh pelaku. Selain itu, pintu rumah korban juga dirusak.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut Bripka AFS diduga berada dalam kondisi mabuk ketika mendatangi rumah korban sambil menenteng senjata laras panjang jenis SS1.
“Polda NTT menegaskan komitmen penuh untuk menjaga profesionalisme institusi setelah Polres Sikka bergerak cepat mengamankan oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk miras,” ujar Henry, Senin (01/12/2025).
Insiden ini pertama kali dilaporkan oleh korban Haritina sekitar pukul 17.00 Wita melalui aplikasi resmi Propam Polri. Menerima laporan itu, Unit Propam Polres Sikka langsung turun ke lokasi.
“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku.
Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegas Henry.
Propam juga telah memeriksa kedua korban, sementara Bripka AFS kini diamankan di Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipastikan akan menjalani proses penindakan sesuai ketentuan internal Polri maupun hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Henry menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kekerasan oleh anggotanya.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menyakiti,” tutup Henry.






