Hukum  

Polda NTT Ungkap Kasus Besar, Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan WNA ke Australia dan Dit PPA Selamatkan Puluhan Korban TPPO

Kapolda NTT Irjen pol Rudy Darmoko Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Direktur Polairud Kombes Pol Irwan Nasution, Direktur PPA dan PPO Kombes Pol Nova Irone Surentu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, dan Kabid Propam AKBP Muhammad Andra saat mengelar jumpa pers di Polda NTT

KUPANG.NW.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap empat kasus TPPO serta sejumlah kasus penyelundupan warga negara asing (WNA) yang hendak menuju Australia melalui jalur laut.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menegaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.

“Keberhasilan penanganan TPPO tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari banyaknya warga yang berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang,” tegas Rudi saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (11/6).

Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Direktur Polairud Kombes Pol Irwan Nasution, Direktur PPA dan PPO Kombes Pol Nova Irone Surentu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, dan Kabid Propam AKBP Muhammad Andra, Kapolda menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku perekrutan maupun penyaluran tenaga kerja ilegal.

BACA JUGA:  Konfrontasi di Polres TTU, Kuasa Hukum Kristo Haki Tegaskan Tak Ada Unsur Niat Jahat karena Ada Pembayaran

“Polda NTT akan berada di garis terdepan dalam perang melawan tindak pidana perdagangan orang. Kami akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus TPPO, Direktorat Polairud Polda NTT berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak menuju Australia melalui jalur laut dari Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada April 2026 setelah polisi memperoleh informasi terkait rencana keberangkatan para WNA dari Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL dan SLA. Keduanya diduga berperan menyiapkan kapal sekaligus mengatur keberangkatan para WNA.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jeriken bahan bakar minyak.

“Kedua tersangka dijanjikan bayaran Rp325 juta dan diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” ungkap Irwan.

Sembilan warga negara Uzbekistan yang diamankan kemudian dideportasi ke negara asal mereka.

Rote Ndao Jadi Jalur Transit

BACA JUGA:  Eks Direktur Bank NTT Hari Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus MTN Rp50 Miliar

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkapkan pihaknya juga menangani dua kasus penyelundupan manusia sepanjang tahun 2026.

Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara asing, terdiri dari empat warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Uzbekistan, yang masuk ke wilayah Rote Ndao melalui jalur laut.

Dalam perkara tersebut, empat orang yang diduga menjadi bagian jaringan penyelundupan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kasus kedua terkait dugaan penyelundupan seorang warga negara Uganda melalui perairan Rote Barat Daya. Perkara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Empat Kasus TPPO Diusut

Direktur PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa empat kasus TPPO yang tengah ditangani melibatkan eksploitasi anak hingga pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Dua kasus pertama berkaitan dengan eksploitasi anak yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi komunikasi.

Salah satu perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara satu kasus lainnya masih menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan.

Kasus ketiga berhasil mengungkap dugaan pengiriman tujuh calon pekerja migran ilegal ke Malaysia.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa di Sabu Liae Disidangkan, Jaksa Ungkap Dua Terdakwa Rugikan Negara Rp 309 Juta

Pengungkapan dilakukan bersama BP3MI di Bandara El Tari Kupang sebelum para korban diberangkatkan melalui rute Kupang-Surabaya-Pontianak.

Sedangkan kasus keempat mengungkap dugaan pengiriman ilegal 13 orang melalui jalur laut, termasuk tiga anak-anak. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan para pelaku TPPO umumnya menggunakan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri dengan janji seluruh biaya keberangkatan ditanggung.

Modus tersebut kerap membuat korban tergiur hingga akhirnya terjebak dalam praktik eksploitasi.

Menurut Bambang, sebanyak 13 calon korban TPPO yang berhasil diselamatkan telah mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan pemulihan psikologis melalui kerja sama dengan UPTD PPA, LPSK, dan berbagai lembaga terkait.

“Para korban juga telah difasilitasi untuk kembali ke daerah asal setelah menjalani proses pendampingan,” katanya.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *