KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura Mokris Lay.
Sidang yang berlangsung kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota, Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.
Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung. Sementara JPU Syamsul membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak.
“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Syamsul dalam persidangan Selasa 14 April 2026
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya pada persidangan berikutnya.
Anggota DPDR Mukris Lay Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak






