Hukum  

Terungkap di Sidang, Istri Ungkap Mukris Lay Tak Nafkahi, Anak Tak Pernah Dijemput, Rumah Dikuasai

Suasana persidangn terdakwa anggota dprd mukris lay

KUPANG,NW,id – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/3/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH, menghadirkan saksi korban, yakni anak terdakwa serta istrinya, Faryy Anggi Widodo.

Agenda pertama digelar secara tertutup dengan menghadirkan saksi anak.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, anak terdakwa mengaku tidak pernah dijemput oleh ayahnya.

“Bapa Mokris mengambil rumah kami,” ungkap saksi anak dalam persidangan tertutup tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Faryy Anggi Widodo. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Anggi membeberkan sejumlah fakta rumah tangganya.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR, Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Ia mengaku sejak terdakwa meninggalkan rumah, tidak ada nafkah rutin yang diberikan untuk dirinya maupun anak-anak.

“Setelah keluar dari rumah, terdakwa tidak pernah mengirim uang,” ujarnya.

Anggi juga menyebut, transfer tertinggi yang pernah diterimanya hanya sebesar Rp2 juta, itupun setelah ia melaporkan terdakwa ke Polda NTT.

Menurutnya, ia bahkan tidak mengetahui adanya transfer karena tidak memiliki akses mobile banking.

Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai anggota DPRD, terdakwa sempat menggadaikan SK ke bank senilai Rp500 juta.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci objek yang dimaksud dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 6 TSK Pengeroyokan Anak, Satu ASN PPPK Dinas Kebersihan Kota Terancam 3,5 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, Anggi juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah melihat anak mereka, Aska, masuk Sekolah Dasar karena tidak pernah datang atau bertemu.

“Anak sakit, saya urus sendiri. Sampai sekarang tidak pernah diurus terdakwa,” tegasnya.

Anggi mengaku sejak Februari 2024 ia membuka usaha jual buah untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya.

Ia juga menuturkan bahwa rumah yang kini disengketakan dibangun bersama sejak awal hubungan mereka pada 2013. Mereka sempat tinggal di kos-kosan di Jalan Bajawa sebelum memiliki rumah tersebut.

“Rumah itu dibangun sama-sama dari bawah,” kata Anggi.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa pernah datang bersama ibu RT dan keluarganya untuk menuduh ada laki-laki lain di dalam rumah. Namun, Anggi membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA:  Mahasiswi di Kupang Nyaris Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Pelaku Masuk Lewat Jendela Kos Saat Dini Hari

Ia bahkan mengaku pernah diusir dari rumah, namun menolak pergi karena rumah tersebut merupakan tempat tinggal bersama anak-anak.

“Rumah sempat dibobol dan dijaga preman, saya tidak bisa masuk. Karena itu saya melapor ke Polda NTT,” ungkapnya.

Selain itu, Anggi mengungkapkan dirinya yang berasal dari keluarga muslim memilih masuk agama Kristen mengikuti terdakwa.

Meski kini telah berpisah, ia mengaku tetap membawa kedua anaknya ke gereja.

Sidang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara KDRT dan penelantaran anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *