Hukum  

Kejari Kabupaten Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR, Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Foto : Tersangka JN alias Johni ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupang,NW,id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono di Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Tersangka berinisial JN alias Johni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, resmi ditahan pada Senin (24/11/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan bahwa penetapan JN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman lanjutan terhadap pelaksanaan proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2018–2019.

“Setelah kami melakukan pendalaman terhadap kasus sumur bor Oenuntono, hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu JN,” ujar Yupiter Selan.

BACA JUGA:  Kadis Koperasi dan UMKM NTT Linus Lusi Beri Klarifikasi, Tegaskan Komitmen Taat Aturan Lalu Lintas

Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Kerugian itu timbul akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Yupiter, JN diduga turut serta dalam proses yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

“Ada indikasi keterlibatan dan peran bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana ini. Ada yang memperkaya diri sendiri, ada yang tidak menikmati tetapi menguntungkan orang lain. Semua itu kami nilai telah memenuhi dua alat bukti,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Gelar Rekon Pembunuhan Charles Utan, 7 Adegan diperagakan,Dua TSK Dijerat Pasal Berlapis

Yupiter menegaskan, Kejari tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan. Penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Jika ada pihak lain yang memenuhi dua alat bukti, kami akan tetapkan sebagai tersangka dan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Namun, Kejari masih enggan membeberkan detail peran JN dalam perkara itu karena materi tersebut akan diungkap dalam persidangan.

“Peran tersangka merupakan materi pembuktian. Itu akan kami buka di persidangan nanti,” kata Yupiter.

BACA JUGA:  Direnovasi 2024, Sudah Dilaporkan, Plafon Rujab Wagub NTT Roboh Diduga Akibat Rembesan Air, Tidak Ada Korban

Selain penetapan tersangka baru, penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi tambahan. Salah satu saksi berinisial Z tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena masalah kesehatan.

“Saksi Z sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan hari ini. Besok akan kami jadwalkan ulang untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Yupiter.

Ia memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *