Hukum  

394 PMI NTT Meninggal, GMIT Angkat Suara,TPPO Dosa Sosial, SP3 Harus Terbuka dan Berkeadilan

Ketua Majelis Sinode GMIT,Pdt, Samuel B Pandie,(istimewa)

KUPANG,NW,id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan serius.

Dalam kurun waktu 2023 hingga awal 2026, sebanyak 394 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dilaporkan meninggal dunia di luar negeri.

Data tersebut memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk pimpinan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Ketua Majelis Sinode GMIT, Samuel B Pandie, kepada media Jumat 27/2/2026, menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan dosa sosial yang melukai nilai kemanusiaan.

“Jika benar dalam tiga tahun ada ratusan korban meninggal, ini adalah alarm moral yang sangat serius bagi NTT.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Harri Pandie Buka Fakta Kasus Golo Mori, Dugaan Mafia Tanah, Nama Warga Dicatut, Oknum DPRD Diduga Terlibat

Artinya, sistem perlindungan belum bekerja maksimal, mulai dari edukasi, pengawasan perekrutan, perlindungan warga miskin, hingga penegakan hukum,” tegasnya.

GMIT menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban serta menyerukan kehadiran negara secara nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri karena tekanan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.

Persoalan TPPO di NTT bahkan telah mendapat perhatian nasional hingga internasional, termasuk disorot media Vatikan.

Bagi GMIT, hal ini menunjukkan bahwa persoalan perdagangan orang di NTT bukan lagi isu lokal semata, melainkan telah menjadi luka kemanusiaan yang dilihat dunia.

“Ketika dunia melihat, itu berarti ini bukan kasus biasa. Tidak boleh ada satu pun anak NTT diperlakukan sebagai komoditas,” ujar Samuel.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan 9 SHM BPR Christa Jaya, Berkas Albert Riwu Kore Kembali di Meja Jaksa

GMIT sendiri sejak lama membentuk program “Rumah Harapan” sebagai wadah pendampingan bagi pekerja migran dan korban perdagangan orang.

Lima Kasus TPPO Dihentikan

Di sisi lain, sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya lima kasus TPPO dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

GMIT menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya menyampaikan keprihatinan serius apabila perkara yang telah sampai pada tahap penetapan tersangka dihentikan tanpa penjelasan yang terbuka dan akuntabel kepada publik.

“Dalam perkara yang menyangkut nyawa dan masa depan manusia, hukum tidak boleh berhenti hanya pada prosedur formal. Keadilan harus dirasakan korban dan keluarga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wakapolda NTT Pimpin Apel Operasi Zebra Turangga 2025, Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Berlalu Lintas

GMIT mendorong agar setiap penghentian perkara dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Gereja Berdiri di Pihak Korban

Sebagai sikap pastoral dan profetis, GMIT menegaskan gereja tidak boleh diam. Gereja dipanggil untuk berdiri di pihak korban, mendampingi, mengedukasi jemaat, serta membangun kolaborasi lintas agama, pemerintah, sekolah, dan masyarakat sipil untuk memutus mata rantai TPPO.

“Kemiskinan tidak boleh menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Dan hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan jaringan yang memperdagangkan hidup sesama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *