MAUMERE,NW,id – Dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual mencuat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 13 perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di Pub Eltras melaporkan berbagai bentuk kekerasan dan dugaan pelanggaran hukum berat.
Kasus ini kini dikawal oleh LBH APIK NTT bersama Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Salah satu korban mengaku direkrut sejak usia 15 tahun dan dibawa ke Sikka menggunakan identitas yang diduga telah dipalsukan.
Sementara korban lainnya berusia 17 hingga 26 tahun. Mereka direkrut dari sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, menyatakan bahwa jika benar terdapat praktik mempekerjakan anak di bawah umur, maka hal tersebut masuk dalam kategori bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional.
“Mempekerjakan anak dalam situasi eksploitasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” tegas Ansy, Rabu (18/2/2026).
Selain dugaan eksploitasi anak, para korban juga membeberkan praktik yang disebut sebagai perbudakan hutang (debt bondage).
Mereka mengaku dijerat sistem kasbon yang tidak transparan serta dikenakan denda besar jika melanggar aturan internal.
Salah satu aturan yang disebut korban adalah denda Rp 2,5 juta apabila menolak melayani kebutuhan seksual tamu.
Tak hanya tekanan ekonomi, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, mulai dari dijambak, ditampar, diseret, hingga dicekik.
LBH APIK NTT juga mengungkap adanya dugaan penguburan janin di sekitar mess pekerja serta isu barter bayi dengan tanah.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang didorong untuk diusut secara menyeluruh.
“Jika terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap martabat manusia,” ujar Ansy.
LBH APIK NTT mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini.
Mereka juga meminta Polda NTT melakukan audit internal atas dugaan adanya oknum yang membekingi praktik tersebut.
Selain itu, Pemerintah Daerah Sikka didorong untuk mengevaluasi dan menginvestigasi seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya, termasuk kemungkinan penutupan permanen lokasi yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini mulai terungkap setelah pada 20 Januari 2026, seorang korban berinisial S menghubungi Koordinator TRUK-F melalui WhatsApp dalam kondisi tertekan dan ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya.
Sejak saat itu, pendampingan dilakukan hingga laporan resmi disampaikan. Saat ini para korban disebut tengah mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma.
Kasus dugaan eksploitasi di Maumere ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak di NTT.






