Hanura Minta Mokris Lay Dinonaktifkan dari DPRD Kupang, Pimpinan Dewan Belum Bertindak, Pakar, Abaikan UU

Istimewa

KUPANG,NW,id – Status terdakwa yang disandang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, memicu perhatian publik.

Meski telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, hingga kini lembaga DPRD Kota Kupang belum menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Padahal, Partai Hanura telah secara resmi mengajukan permohonan pemberhentian sementara Mokris Lay kepada pimpinan DPRD Kota Kupang.

Permohonan itu diajukan setelah majelis hakim PN Kupang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pada 26 Februari 2026 lalu.

Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, mengakui proses pemberhentian sementara terhadap Mokris Lay masih berjalan di internal lembaga legislatif tersebut.

“Proses pemberhentian sementara sudah berjalan dan sementara diproses,” ujar Ricard kepada media.

Menurutnya, surat dari Partai Hanura tersebut saat ini masih diproses oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Kupang.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Sentil Ketua DPRD Kota Kupang: Wajib Nonaktifkan Mokris Lay, Jangan Abaikan Undang- Undang

Ia juga membantah adanya upaya lembaga DPRD melindungi Mokris Lay yang tengah menjalani proses hukum.

“Tidak ada kepentingan atau upaya untuk melindungi yang bersangkutan. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada yang lindungi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Namun ketika ditanya kapan keputusan pemberhentian sementara akan diterbitkan, Ricard memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap pimpinan DPRD Kota Kupang ini justru menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menilai lambannya proses pemberhentian sementara tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Menurut John, jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih seharusnya langsung diberhentikan sementara.

BACA JUGA:  Status Terdakwa, Mukris Lay Tak Bisa Reses, Hanura Nilai Dirugikan dan Segera Dinonaktifkan dari DPRD

“Partai Hanura sudah menjalankan undang-undang dengan baik. Tapi jika pimpinan dan sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian sementara, maka mereka menunjukkan sikap tidak patuh pada undang-undang dan harus dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tegas John, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, aturan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD sudah sangat jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 serta diperkuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.

Dalam Pasal 390 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Ketentuan undang-undang sudah sangat jelas sehingga harus dilaksanakan tanpa alasan apa pun. Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya memberi contoh kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

John menilai, jika pimpinan DPRD Kota Kupang terus menunda proses pemberhentian sementara tersebut, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

“Demi nama hukum dan perintah undang-undang, semestinya pimpinan DPRD tidak melakukan pembiaran berlarut-larut terhadap keberadaan seorang terdakwa dalam tubuh DPRD,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan KDRT dan penelantaran anak. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan tersebut, Mokris terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang sambil menunggu proses persidangan yang masih bergulir di PN Kelas 1A Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *