Ketua DPC Gerindra TTU Kristo Haki Dipolisikan, Kuasa Hukum, Tuduhan Tak Mendasar, Siap Lapor Balik

Ketua DPC Gerindra TTU, Cristo Haki, didampingi Kuasa hukum Egiardus Bana,SH,MH (istimewa)

KEFAMENANU,NW.id – Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU.

Melalui tim kuasa hukumnya, Kristo Haki menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan siap diuji melalui proses hukum.

Tim kuasa hukum Kristo Haki yang terdiri dari Egiardus Bana, Jeremias F. Bani, Dominikus G. Boymau, dan Januarius M. Tabati menyampaikan klarifikasi tersebut dalam rilis resmi pada Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Berkas P-21, ADPRD Mokris Lay Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Dijerat UU KDRT dan  Perlindungan Anak

Dalam keterangannya, Egiardus Bana membenarkan bahwa pelapor pernah ditunjuk sebagai Person In Charge (PIC) di SPPG Maubesi yang mewakili Yayasan Nek’Mese.

Namun, penunjukan itu disebut bersifat sukarela tanpa adanya perjanjian tertulis terkait biaya maupun jangka waktu kerja.

“Saudara Petrus Ratrigis secara sukarela menawarkan diri membantu operasional SPPG. Tidak ada kesepakatan awal terkait honor atau durasi kerja.

Meski demikian, setiap pekerjaan yang telah disepakati dan dikonfirmasi sebelumnya telah dibayarkan oleh klien kami,” jelas Egiardus.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di luar kesepakatan awal bukan menjadi tanggung jawab kliennya.

BACA JUGA:  Digerebek Dini Hari Bersama WIL, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjaring Kasus Perzinaan

Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut keliru.

“Klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Begitu pula dengan penggelapan, tidak ada barang milik pelapor yang dikuasai secara melawan hukum oleh klien kami,” tegasnya.

Meski hingga kini belum menerima undangan klarifikasi resmi dari penyidik Polres TTU, Kristo Haki menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Komitmen Brantas TPPO Dipertanyakan, Polda NTT Diduga SP3 Kasus Anak di Bawah Umur

Bahkan, Kristo Haki membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata, atas dugaan kerugian materil dan immateril, termasuk pencemaran nama baik akibat laporan tersebut

“Klien kami siap membuktikan kebenaran secara hukum dan akan mengambil langkah tegas guna memulihkan nama baiknya,” pungkas tim kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *