KEFAMENANU,NW.id – Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU.
Melalui tim kuasa hukumnya, Kristo Haki menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan siap diuji melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum Kristo Haki yang terdiri dari Egiardus Bana, Jeremias F. Bani, Dominikus G. Boymau, dan Januarius M. Tabati menyampaikan klarifikasi tersebut dalam rilis resmi pada Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Egiardus Bana membenarkan bahwa pelapor pernah ditunjuk sebagai Person In Charge (PIC) di SPPG Maubesi yang mewakili Yayasan Nek’Mese.
Namun, penunjukan itu disebut bersifat sukarela tanpa adanya perjanjian tertulis terkait biaya maupun jangka waktu kerja.
“Saudara Petrus Ratrigis secara sukarela menawarkan diri membantu operasional SPPG. Tidak ada kesepakatan awal terkait honor atau durasi kerja.
Meski demikian, setiap pekerjaan yang telah disepakati dan dikonfirmasi sebelumnya telah dibayarkan oleh klien kami,” jelas Egiardus.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan di luar kesepakatan awal bukan menjadi tanggung jawab kliennya.
Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut keliru.
“Klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Begitu pula dengan penggelapan, tidak ada barang milik pelapor yang dikuasai secara melawan hukum oleh klien kami,” tegasnya.
Meski hingga kini belum menerima undangan klarifikasi resmi dari penyidik Polres TTU, Kristo Haki menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Bahkan, Kristo Haki membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata, atas dugaan kerugian materil dan immateril, termasuk pencemaran nama baik akibat laporan tersebut
“Klien kami siap membuktikan kebenaran secara hukum dan akan mengambil langkah tegas guna memulihkan nama baiknya,” pungkas tim kuasa hukum.






