Mangkir Tiga Kali, Residivis Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa Dijemput Paksa Polisi Terkait Aksi Dana Seroja di Kupang

Tersangka Hendrikus Djawa saat melakukan orasi di kantor bupati Kupang (istimewa)

KUPANG.NW.id – Aparat Polres Kupang akhirnya menjemput paksa mantan terpidana, Hendrikus Djawa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan terkait aksi demonstrasi dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan terhadap Ketua LP2TRI tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Widan, didampingi Kasi Humas Ipda Lalu Rohandy Hidayat, mengatakan upaya paksa terpaksa dilakukan karena Hendrik tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir, sehingga kami lakukan jemput paksa,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Kupang, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA:  Pembunuhan Sadis di Sumba Tengah, Ayah dan Balita 2 Tahun Tewas, Dua Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

Hendrikus Djawa ditangkap di kediamannya pada Senin siang, 30 Maret 2026, lalu langsung dibawa ke Mapolres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Hendrik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 247 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut Iptu Helmy, dugaan penghasutan dilakukan Hendrik melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun lewat tulisan di media sosial, termasuk Facebook.

Tak hanya itu, dalam aksi demonstrasi pada 24 November 2024 yang dikoordinir oleh Hendrik, massa juga diduga melakukan pengrusakan terhadap salah satu pintu ruangan di Kantor Bupati Kupang.

BACA JUGA:  Bermula dari Bermain Bola Kaki, Warga di TTU Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Masih Selidiki

Kasus ini sendiri mulai bergulir setelah polisi menerima laporan dari staf Bupati Kupang pada 24 November 2025.

Hendrikus Djawa diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia sebelumnya pernah tersandung kasus dugaan penyelenggaraan perguruan tinggi ilegal yang memberikan gelar akademik tanpa hak.

Kasus tersebut terkait kegiatan wisuda mahasiswa Universitas PGRI Provinsi NTT pada 14 Oktober 2017, di mana Hendrikus mengatasnamakan diri sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP).

Kini, Hendrikus harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan perannya dalam menghasut massa dalam aksi demonstrasi dana Seroja di Kupang.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Modal Usaha 2017, Kejari Sabu Raijua Geledah Dua Kantor Pemda dan Sita 34 Dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *