Residivis di Kupang Ditangkap, Sebar Video Tak Senonoh Remaja untuk Pemerasan

Polisi amankan resedivis (istimewa)

KUPANG .NW.id – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPM, warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga melakukan pemerasan dengan menyebarkan konten tidak senonoh milik seorang remaja perempuan.

Kasus ini mencuat setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT. Korban diketahui merupakan anak dari seorang tokoh agama di Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil dan mengedit foto korban, kemudian menyebarkannya melalui media sosial seperti Facebook.

BACA JUGA:  Berani Curi Motor Polisi, Pelajar 15 Tahun di Manggarai Dibekuk 48 Jam Kemudian

Konten tersebut selanjutnya dijadikan alat untuk menekan korban dan keluarganya dengan ancaman penyebaran lebih luas jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Aksi pelaku memuncak pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 Wita. Saat itu, pelaku menggunakan nomor baru melalui aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan video berdurasi 9 detik yang menampilkan wajah korban dalam kondisi tanpa busana.

Merasa tertekan dan tidak tahan dengan ancaman yang terus berulang, pihak keluarga kembali melapor ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di depan SMA Negeri 1 Kupang pada Senin siang.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Tak Prematur, Sah Sesuai KUHAP

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda NTT,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa JPM kerap membuat akun palsu di media sosial untuk menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.

Ia juga merupakan residivis dalam sejumlah kasus pidana sebelumnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tidak hanya satu korban yang menjadi sasaran pelaku. Sejumlah warga lain diduga mengalami hal serupa dan telah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

BACA JUGA:  Aniaya Lansai 88 Tahun di NTT, Polisi Berpangkat Aipda Ditangkap Setelah Kasus Mandek Setahun

Saat ini, JPM diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait pemerasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *