Kupang, NW.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, membantah keras informasi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa Mokris Lay selama menjalani masa penahanan di Rutan Kupang.
Penegasan itu disampaikan Sinurat menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut Rutan Kelas IIB Kupang diduga mengistimewakan Mokris Lay, yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Semua tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kupang diperlakukan sama sesuai SOP yang berlaku,” tegas Sinurat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Sinurat menjelaskan, Mokris Lay ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026, menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.
Sebagaimana diketahui, Mokris Lay ditahan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya serta penelantaran anak, dengan jeratan pasal berlapis.
Saat ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan akan segera disidangkan.
Sinurat menegaskan, sejak pertama kali masuk rutan, Mokris Lay wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari, sebagaimana diberlakukan kepada seluruh warga binaan.
“Mapenaling berlaku untuk semua tahanan tanpa terkecuali, baik anggota DPRD, pejabat publik, maupun masyarakat biasa,” ujarnya.
Terkait informasi adanya kunjungan di dalam rutan, Sinurat meluruskan bahwa pada Jumat, 30 Januari 2026, yang menemui Mokris Lay adalah penasihat hukumnya, Rian Kapitan, dan pertemuan tersebut berlangsung di ruang P2O, sesuai prosedur.
“Itu hak tahanan untuk bertemu kuasa hukum. Kami melayani sesuai jadwal dan SOP,” jelasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut Mokris Lay bertemu seorang perempuan dan duduk berduaan di dalam rutan.
Menurutnya, perempuan tersebut merupakan anggota keluarga yang mengantar pakaian ganti.
“Pakaian diterima petugas, diperiksa, disortir, dicatat, dan digeledah terlebih dahulu sebelum diserahkan. Itu prosedur standar demi menjaga kesehatan tahanan,” ungkap Sinurat.
Sinurat menegaskan, Rutan Kelas IIB Kupang tidak membedakan status sosial tahanan dalam pelayanan, baik kesehatan, makanan, maupun fasilitas lainnya.
“Tidak ada istilah kaya atau miskin, pejabat atau bukan. Semua kami perlakukan sama dan manusiawi,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja sesuai SOP dan tidak segan menindak tegas petugas yang melanggar aturan.
“Kalau ada petugas yang tidak sesuai prosedur, laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas. Jangan buat yang aneh-aneh di Rutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Beredar informasi adanya dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu tahanan berstatus anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Sementara tersangka Mukris Lay baru dilimpahkan tahap II dan di tahan kejaksaan negeri kota Kupang pada Rabu 28 -1 -2026
Informasi yang diterima menyebutkan, Mokris Lay diduga dapat menerima kunjungan dari seorang perempuan selama dua hari berturut-turut yakni kamis 29.-30 Januari 2025 pada siang hari dan masuk berduan dalam rutan
, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan baru dan seharusnya menjalani masa sterilisasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku di rutan, setiap tahanan yang baru masuk wajib menjalani masa sterilisasi dan belum diperkenankan menerima kunjungan dari pihak luar.
Kunjungan terhadap tahanan baru hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang selaku pihak yang menitipkan tahanan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga tidak terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang terkait kunjungan tersebut.
“Kalau masyarakat biasa, tahanan baru pasti tidak bisa dijenguk karena masih masa steril.
Tapi ini justru diduga ada keistimewaan karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD,” ungkap sumber terpercaya
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan asas persamaan di hadapan hukum, khususnya dalam perlakuan terhadap tahanan yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Kupang maupun Kejaksaan Negeri Kupang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perlakuan khusus tersebut.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.






