KUPANG,NW,id-Direksi dan Komisaris Bank NTT yang baru dilantik menggelar rapat perdana bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 1 Desember 2025.
Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni rencana bisnis Bank NTT ke depan, perkembangan kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim, serta proyeksi dividen untuk tahun anggaran mendatang.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dalam paparannya menegaskan bahwa manajemen baru akan fokus pada pembenahan internal, terutama penyelesaian kredit bermasalah yang selama ini menekan performa bank daerah tersebut.
“Kita ingin performance loan bisa diturunkan, dan saya akan membuat respons khusus agar ada tim yang benar-benar fokus menyelesaikan penagihan dan hal-hal lainnya,” ujar Charlie usai rapat dengan Komisi III DPRD NTT.
Selain dominasi kredit konsumtif bagi ASN, Bank NTT kini menargetkan perluasan pembiayaan ke sektor kredit komersial, termasuk dukungan untuk pertumbuhan UMKM, kredit bagi ibu-ibu pelaku usaha, serta pengembangan entrepreneur lokal di seluruh NTT.
Pembenahan struktur organisasi juga akan dilakukan agar lebih ringkas dan memastikan setiap bidang memiliki tanggung jawab yang jelas.
Charlie memastikan bahwa kerja sama KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim telah final. Bank Jatim resmi menyetor penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar pada 30 September 2025 malam, menandai selesainya seluruh rangkaian kerja sama yang telah dibahas sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk tahun buku 2026, Bank NTT menargetkan laba sebesar Rp 262 miliar, yang akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikan masing-masing.
Sementara itu, laba kotor tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp 204 miliar.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Filmon Loasana, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat manajemen baru dalam mempresentasikan arah strategi Bank NTT.
“Ini merupakan bentuk antusiasme manajemen baru bahwa pertumbuhan Bank NTT ke depan akan lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Namun, ia mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, bersih, dan sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi III juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi yang pernah menimpa Bank NTT.
“Orang yang berbuat salah harus diberi punishment yang benar-benar tegas agar kasus-kasus itu tidak berulang,” tegas Filmon.
Komisi III mendukung penuh fokus pembenahan internal yang direncanakan selesai pada tahun 2026, dengan proyeksi dampak positif mulai tampak pada tahun 2027.
Dengan serangkaian langkah strategis tersebut, Bank NTT diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang sehat, profesional, dan berperan besar dalam mendorong pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur.






