Setelah 3 Tahun Misteri, Polda NTT Ungkap Kronologi Kematian Tian Lewat 26 Adegan Rekonstruksi

Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, bersama Kabid Humas Kombes Pol Henry Chandra dan Kabid Propam AKBP Muhammad Wardhana, serta Kompol Edi,SH, saat mengelar Jumpa Pers

Kupang,NW,id – Setelah lebih dari tiga tahun tanpa kepastian, kasus kematian tragis Sebastianus Bokol alias Tian (22) akhirnya mulai terang.

Tim Khusus Polda NTT menggelar rekonstruksi 26 adegan pada Kamis (4/12/2025) siang untuk merangkai utuh kronologi kejadian yang terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Tian, mahasiswa asal Sumba Barat Daya, ditemukan tewas dengan tubuh terbakar. Rekonstruksi dipimpin Ketua Tim Penyidik Kompol Edi, SH, bersama tim khusus yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko.

Rekonstruksi memperlihatkan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adegan bermula dari pertemuan korban dengan para pelaku di rumah salah satu tersangka.

Pada adegan ke-12, tergambar jelas bagaimana Tian dianiaya hingga meninggal dunia di TKP 2, yakni sebuah jembatan dekat permukiman pelaku.

BACA JUGA:  Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Rekomendasi SP3 Kasus Golo Mori,Minim Alat Bukti, Status Dua TSK Gugur

Jenazah korban kemudian dibawa ke TKP 3, di belakang rumah salah satu pelaku, dan dibakar menggunakan pertalite untuk menghilangkan jejak.

“Seluruh adegan sesuai keterangan saksi, dan tiga TKP telah dipastikan melalui pemeriksaan mendalam,” kata Kompol Edi.

Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, bersama Kabid Humas Kombes Pol Henry Chandra dan Kabid Propam AKBP Muhammad Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama penyidik Polresta Kupang Kota, Ditreskrimum Polda NTT, serta koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan, dan Polda Bali.

Proses penyelidikan berlangsung intensif selama tiga bulan, termasuk pemeriksaan ulang 120 saksi dan olah TKP berulang.

BACA JUGA:  Polres TTS Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Benlutu yang Viral di Medsos

Tujuh terduga pelaku ditangkap secara bersamaan di lokasi berbeda:

1 orang di Jakarta

1 orang di Kalimantan

2 orang di Bali

3 orang di Kupang

Mereka adalah: MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23).
Seluruhnya telah ditahan di Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Menurut Kompol Edi, para pelaku sedang minum minuman keras di rumah salah satu tersangka. Karena salah satu pelaku mengenal Tian, ia dipanggil untuk ikut bergabung.

Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan hingga Tian meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Fransisco Desak Polres Alor Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Direktur UD Tetap Jaya

“Motifnya ketersinggungan, dan para pelaku dalam pengaruh miras,” jelasnya.

Setelah memastikan korban tewas, jenazah dibawa ke area sungai dan dibakar menggunakan pertalite oleh salah satu pelaku.

Para tersangka dijerat: Pasal 340 KUHP,Sub Pasal 338 KUHP,  Subsidiair Pasal 170  ayat 3 KUHP,Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Ketujuh pelaku terncaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Korban Tian dilaporkan hilang sejak awal Agustus 2022. Orang tuanya, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka, sempat mengira ia pergi ke Kupang untuk bekerja.

Setelah rekonstruksi ini, keluarga akhirnya memperoleh kepastian dan harapan baru untuk mendapatkan keadilan atas kematian putra mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *