Kupang,NW.id – Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT), berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT, setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan dalam proses penelitian berkas.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026).
“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti,” ujar Raka Putra Dharmana.
Ia menjelaskan, dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.
Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kasus dugaan penelantaran yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat status tersangka sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi teladan dalam menaati hukum.






