Tahap II Rampung, Dua Tersangka Pengeroyokan Toni Fina Segera Diseret ke Meja Hijau

Penyidik Polresta tahap II kasus pengeroyokan

KUPANG,NW,id – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Toni Fina terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.Kamis (26/2/2026)

Dua tersangka yang diserahkan yakni IRWANSYAH BUGE dan JORDI MARTIN HENUK. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1096/IX/2025 tertanggal 18 September 2025.

Dalam proses Tahap II tersebut, kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.

BACA JUGA:  PMKRI Desak Kapolri Listyo Sigit Copot Kapolda Rudy Darmoko, Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT

Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang guna menjalani proses persidangan.

Kuasa hukum korban yang juga kakak kandung korban, Irma Fina, SH, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Menurutnya, dengan ancaman hukuman tersebut, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.

BACA JUGA:  IRT di Kupang Diduga Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Polisi Dalami Motif

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi.

“Dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, potensi tekanan terhadap korban maupun saksi adalah risiko nyata yang secara hukum patut dipertimbangkan,” tegasnya.

Pihak keluarga korban berharap agar kewenangan penahanan dijalankan secara profesional dan tegas demi menjamin rasa keadilan masyarakat serta kepastian hukum bagi korban.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kupang. Kami tidak mencari konflik, kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional tanpa keraguan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan publik menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *