Bubarkan Balap Liar di Jembatan Selam Kupang, Polisi Jadi Korban Tabrakan, 7 unit Motor Diamankan

KUPANG,NTTwatch.id – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menjadi korban tabrakan saat membubarkan aksi balap liar di Jembatan Selam, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (14/12/2025) dini hari.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Setelah menerima informasi dari warga, saya langsung mengumpulkan anggota dan menuju lokasi untuk melakukan pembubaran agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar Kompol Sudirman.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati belasan remaja dengan sejumlah sepeda motor sedang melakukan aksi balap liar. Kehadiran polisi membuat para peserta panik dan berhamburan meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Polisi Gelar Rekon Kasus Pengeroyokan Anak di Kupang, Ada 25 Adegan,Korban Dipukul, Ditendang, Hingga Diinjak

Dalam situasi tersebut, salah satu anggota Satlantas, Brigpol Iyen, tertabrak sepeda motor milik salah satu peserta balap liar.

Pengendara tersebut sebelumnya kehilangan keseimbangan dan terjatuh hingga menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga.

“Ketika anggota mendekat, pengendara justru mencoba melarikan diri dengan menggeber sepeda motornya dan menabrak Brigpol Iyen hingga keduanya terjatuh,” jelas Sudirman.

Usai kejadian tersebut, pengendara melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diamankan oleh petugas ke Satlantas Polresta Kupang Kota.

BACA JUGA:  Lima Kasus TPPO Diduga Di-SP3, Aktivis, Tokoh Agama dan Mahasiswa Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Perdagangan Orang

Dalam operasi penertiban itu, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor, terdiri dari satu motor yang menabrak anggota dan enam sepeda motor lain yang menggunakan knalpot racing. Seluruh kendaraan tersebut langsung ditilang dan diamankan.

“Kendaraan kami tahan selama tiga bulan. Anggota yang ditabrak mengalami luka ringan,” imbuh Kompol Sudirman.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balap liar dan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan generasi muda.

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas merupakan tugas rutin kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA:  Pesta Tahun Baru Berujung Celaka, Polisi Ungkap Miras Dominasi Kecelakaan di Kupang

“Petugas melakukan patroli rutin dan menerima informasi adanya kegiatan trek-trekan yang mengganggu arus lalu lintas serta tidak memiliki izin resmi. Ini menjadi kewajiban kepolisian untuk melakukan pencegahan,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak para pemuda yang ingin menyalurkan hobi balap agar mengikuti aturan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk mendapatkan lokasi yang aman dan terjamin keselamatannya.

Ia menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan guna menekan aksi balap liar dan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *