Kupang,NW,id – Puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ke-22 pada 9 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk membeberkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi selama tahun berjalan.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., tercatat adanya peningkatan signifikan di seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari sprintug, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kajari Shirley menegaskan bahwa tahap sprintug menjadi tonggak utama Kejari dalam mengurai dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Dua kasus prioritas menjadi sorotan, yakni dugaan penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran 2022–2023.
Menurut Shirley, kasus ini menunjukkan perkembangan paling signifikan. Setelah dilakukan penanganan oleh penyidik Pidsus, pihak-pihak terkait telah menindaklanjuti 80,08% temuan BPK, yang dinilai sebagai keberhasilan Kejari dalam mendorong pemulihan tata kelola anggaran daerah.
Kasus prioritas kedua adalah dugaan korupsi Pengadaan Computer Based Test (CBT) di Poltekkes Kemenkes Kupang TA 2022.
Shirley menyampaikan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyelidikan pada 18 November 2025, sebelum kemudian ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari yang dipimpin langsung Kajari Shirley telah melakukan penggeledahan di Kampus Poltekkes Kupang pada siang hari.
Meskipun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti tambahan.
“Kasus ini termasuk kompleks karena menyangkut spesifikasi teknis dan audit pengadaan berbasis digital,” jelas Shirley, yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang.
Pada tahap penyelidikan, Kejari Kota Kupang menangani tiga kasus yang mendapat perhatian publik.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 di KPU Kota Kupang.
Berdasarkan LHP BPK, penyelidikan dihentikan karena kerugian negara telah diklarifikasi secara administratif.
Sisa anggaran Rp44.702.100 dilimpahkan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penanganan lanjutan.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi Pembangunan Pabrik Pengolahan Garam Disperindag Kota Kupang, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka masing-masing:
DK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Proyek revitalisasi IKM yang seharusnya mendukung peningkatan produksi garam lokal itu diduga kuat sarat manipulasi teknis dan administratif.
Salah satu penyelidikan lainnya juga telah naik status ke penyidikan setelah ditemukannya bukti tambahan yang memperkuat dugaan penyimpangan.
Memasuki tahun 2025, produktivitas Kejari Kota Kupang dalam tahap penyidikan menunjukkan peningkatan tajam.
Total lima perkara ditangani, meliputi sektor perbankan, industri kecil, hingga pengadaan sistem berbasis digital seperti CBT.
Kajari Shirley menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang akan terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti.
Dalam jumpa pers tersebut, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede didampingi Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H., Kasi Pidum Putu Andy Suthadarma, S.H., M.H., Kasi Intelijen Hasbuddin B. Paseng, S.H., Kasi Datun Irfan Mangalie, S.H., M.H., Kasi PAPBB Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., dan Kasubagbin Santy Efraim, S.H., M.H.






