KUPANG, NW.id – Advokat Bildat Thonak, SH, membekali kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan materi tentang Metode Advokasi Hukum dalam kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) yang berlangsung di Aula Kwarda NTT, Selasa (16/6/2026).
Dalam pemaparannya, Bildat menjelaskan bahwa advokasi hukum merupakan upaya sistematis untuk memperjuangkan keadilan, memulihkan hak-hak yang dilanggar, serta mendorong perubahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, advokasi hukum tidak hanya dilakukan melalui jalur pengadilan atau litigasi, tetapi juga melalui berbagai pendekatan non-litigasi yang sering kali lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Advokasi hukum bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana memastikan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan rentan,” ujar Bildat.
Ia menjelaskan, advokasi litigasi dilakukan melalui pendampingan hukum di pengadilan guna memastikan setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil.
Sementara advokasi non-litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, hingga mendorong perubahan regulasi yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bildat juga menekankan pentingnya penyuluhan dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus memahami hak-haknya agar tidak mudah menjadi korban intimidasi maupun ketidakadilan.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya investigasi dan dokumentasi kasus dalam setiap proses advokasi.
“Data yang valid adalah peluru utama dalam advokasi. Tanpa data dan fakta yang kuat, perjuangan hukum akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” tegasnya.
Bildat juga memaparkan metode advokasi kombinasi yang menggabungkan pendekatan hukum dengan kampanye publik dan gerakan sosial.
Strategi ini dinilai efektif dalam menangani kasus-kasus yang berdampak luas seperti konflik agraria, hak buruh, maupun persoalan lingkungan hidup.
Menurutnya, kampanye media, aksi damai, petisi publik, serta membangun jaringan dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers dan organisasi mahasiswa merupakan bagian penting dalam memperkuat posisi tawar masyarakat.
Ia menambahkan, advokat yang berpengalaman umumnya mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi melalui somasi, mediasi dan negosiasi. Jalur pengadilan digunakan apabila upaya damai tidak menemukan titik temu.
Lebih lanjut, Bildat menjelaskan bahwa tujuan advokasi hukum adalah memastikan hukum diterapkan secara adil tanpa diskriminasi, melindungi hak asasi manusia, memberdayakan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara pihak yang lemah dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Menurutnya, advokasi hukum juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena dapat mencegah tindakan sewenang-wenang, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi dan tanya jawab. Para kader PMKRI yang mengikuti LKK tampak antusias mendalami peran advokasi hukum sebagai instrumen perjuangan sosial dan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui materi tersebut, para peserta diharapkan mampu menjadi kader-kader yang kritis, berintegritas, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat di berbagai bidang kehidupan.






