KUPANG, NW.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang hendak dikirim dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026), petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial YB (29) dan LDD (52) yang merupakan warga Kabupaten Rote Ndao.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi media pada Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah personel Subdit Intelijen Air (Siintelair) menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan minyak tanah subsidi menggunakan mobil ekspedisi yang akan diseberangkan ke Rote Ndao melalui kapal feri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Siintelair melakukan surveillance atau pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Pada pukul 18.30 WITA, petugas mulai memantau lokasi parkir kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Hasil pengawasan menunjukkan kendaraan kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Petugas terus melakukan pemantauan hingga memastikan rencana keberangkatan kendaraan tersebut.
Pada Senin siang sekitar pukul 11.30 WITA, mobil ekspedisi keluar dari lokasi kos menuju Pelabuhan Bolok dan tiba sekitar 20 menit kemudian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan. Dari hasil wawancara dan pengecekan muatan, ditemukan sebanyak 25 jerigen minyak tanah berkapasitas 30 liter atau total sekitar 750 liter minyak tanah subsidi yang akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya sopir bersama kendaraan dan barang bukti diamankan ke Markas Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu lembar tiket kapal feri Kupang–Rote, serta satu lembar STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter.
Minyak tanah tersebut kemudian dijual kembali di Kabupaten Rote Ndao dengan harga Rp9.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.
“Para pelaku diduga telah melakukan kegiatan ini secara berulang hingga enam kali dengan modus membeli BBM subsidi di Kota Kupang dan menjualnya kembali di Rote Ndao,” ungkap sumber penyidik.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi pemerintah.
Kedua terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara






