KUPANG.NW.id – Praktik nekat pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang yang memproduksi sekaligus mengedarkan uang rupiah palsu akhirnya terbongkar. Tak tanggung-tanggung, aksi ilegal ini bahkan telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Kasus ini kini memasuki tahap baru setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Tahap II), menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.
“Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada 20 Desember 2025,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pasutri berinisial EESM dan EDSA. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai produsen uang palsu.
Kamar kos yang mereka tempati disulap menjadi “pabrik mini” untuk mencetak uang palsu berbagai pecahan, mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000.
Dengan menggunakan satu unit printer Epson L321, keduanya mencetak uang palsu lalu menyempurnakan tampilannya menggunakan berbagai bahan tambahan seperti pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus agar menyerupai uang asli.
“Meski menggunakan alat sederhana, cara mereka cukup terstruktur untuk mengelabui masyarakat,” ungkap AKP Jumpatua.
Lebih mencengangkan, jaringan distribusi uang palsu ini telah merambah lintas pulau. Pasutri tersebut memasarkan produknya melalui grup khusus di media sosial Facebook, kemudian mengirimkan pesanan menggunakan jasa ekspedisi.
Wilayah edar yang berhasil diidentifikasi antara lain Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga sejumlah daerah di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
Dalam pelimpahan ke jaksa, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 294 lembar uang palsu siap edar, satu unit printer, 11 botol tinta, bahan pewarna dan kimia, serta perangkat komunikasi milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidik juga menambahkan jeratan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan alat pembayaran.
Kini, pasutri tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






