Hukum  

Empat Pelaku Penyelundupan WNA ke Australia Masih Buron, Polres Rote Ndao Sebar Foto DPO

Empat DPO Polres Rote Ndao

KUPANG.NW.id – Polres Rote Ndao bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memburu empat pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat pelaku diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Uzbekistan menuju Australia melalui perairan Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (11/6/2026), mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan foto para pelaku untuk membantu proses pencarian dan pengungkapan jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.

“Peristiwa ini melibatkan empat orang yang saat ini masih berstatus DPO dan berasal dari Sulawesi Tenggara. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan kami terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda NTT hingga Bareskrim Polri,” kata Mardiono.

BACA JUGA:  BBM Langka di Rote Ndao, Diduga Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen Prioritaskan Penjualan ke Pengecer Drum

Kasus tersebut terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, tujuh WNA yang terdiri dari empat warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Uzbekistan masuk melalui Pantai Masidae Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, menggunakan sebuah kapal yang kemudian ditinggalkan di pesisir pantai.

Setelah menurunkan para penumpang beserta barang bawaan mereka, para pelaku melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Polisi pun menetapkan keempatnya sebagai buronan.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Mardiono meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Soroti Kejanggalan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Kejari Alor, BAP Diubah Tiga kali

“Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Selain mencari para pelaku yang masih buron, kami juga sedang mendalami jaringan yang menjadi akar dari praktik penyelundupan manusia ini,” ujarnya.

Menurut Mardiono, penyidik juga menghadapi kendala dalam pemeriksaan terhadap para WNA karena keterbatasan bahasa. Oleh sebab itu, polisi harus melibatkan penerjemah untuk memastikan proses penyidikan berjalan maksimal.

Selain kasus tersebut, Polres Rote Ndao saat ini juga menangani perkara penyelundupan seorang warga negara Uganda yang terungkap pada Februari 2026.

Kasus itu bermula ketika seorang WNA berupaya menuju Australia melalui perairan Rote Barat Daya dengan menyewa kapal milik warga setempat.

Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang warga Rote berinisial RAL sebagai tersangka. Ia diduga membantu keberangkatan WNA tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA:  Pemilik Restoran Nelayan Kupang Disomasi Advokat, Diduga Ingkar Bayar Fee Usai Terima Uang dari DPRD

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp14 juta. Saat ini kasusnya sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Mardiono.

Atas perbuatannya, RAL dijerat dengan Undang- Undang Keimigrasian dan ketentuan pidana terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan NTT yang kerap dijadikan jalur transit oleh jaringan penyelundupan manusia internasional menuju Australia.

Upaya penindakan juga akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait guna memutus mata rantai kejahatan lintas negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *