Hukum  

Berkas P21,Karyawan BRI Rianto Manuain Ajukan Prapid ke Polda NTT dalam Kasus Aniaya Advokat

Website SIPP pengadilan Negeri kelas IA Kupang (istimewa)

KUPANG.NW.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Rianto Manuain, karyawan Bank BRI, memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan rencana akan dilakukan tahap II,Namun Rianto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Dalam permohonannya, Rianto meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT.

Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat Ishak Lalang Sir, SH.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kantor BRI Fontein, Kota Kupang itu kini telah memasuki proses hukum lanjutan.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh tersangka, Ishak Lalang Sir menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

Namun demikian, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam permohonan tersebut.

BACA JUGA:  Ade Kuswandi Akui Bersalah,Kuasa Hukum PT AGS Minta JPU Tuntut Maksimal,Rugi Rp 152 Miliar, Reputasi Perusahaan Turun

Menurut Ishak, perkara yang dilaporkan pada tahun 2025 semestinya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bukan menggunakan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

“Praperadilan memang hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi menurut pemahaman saya, karena perkara ini dilaporkan sebelum berlakunya KUHAP baru, maka mekanisme pengujian praperadilan tetap mengacu pada Pasal 77 KUHAP lama,” ujar Ishak.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur proses penyidikan dan penuntutan yang telah dimulai sebelum berlakunya undang- undang tersebut tetap menggunakan ketentuan hukum acara yang lama.

“Yang dimaksud dalam ketentuan peralihan itu lebih kepada pemeriksaan perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Gama Ferroh Sesuai Prosedur, Bantah Ada Intimidasi dan Senjata Api

Sementara dalam perkara ini yang diuji adalah proses penyidikannya, sehingga menurut saya tetap harus menggunakan KUHAP lama,” jelasnya.

Sebagai pihak pelapor sekaligus korban, Ishak mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai pokok permohonan yang diajukan tersangka.

Meski demikian, ia menilai langkah praperadilan tersebut menunjukkan adanya keberatan dari tersangka terhadap proses penegakan hukum yang telah dilakukan penyidik.

Ishak juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Penyidik tentu tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa minimal dua alat bukti. Dalam perkara ini ada fakta luka yang saya alami dan ada visum yang dikeluarkan oleh dokter. Itu menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anak Dibawah Umur Dikeroyok di Kupang, Polresta Tetapkan 6 TSK Tapi Tak Ditahan, Ibu Korban Kecewa

Menurutnya, keberadaan visum dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik menjadi indikator bahwa perkara tersebut bukan sekadar dugaan biasa, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang disangkakan.

Ia pun menyatakan optimistis penyidik Polda NTT telah mempersiapkan seluruh argumentasi hukum untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Saya percaya penyidik Polda NTT telah bekerja secara profesional dan pasti sudah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” pungkasnya.

Sidang praperadilan tersebut nantinya akan menjadi forum bagi Pengadilan Negeri Kupang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rianto Manuain dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor cabang BRI Fontein, Kota Kupang.

Proses ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik dalam penegakan hukum pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *