Bermula dari Bermain Bola Kaki, Warga di TTU Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Masih Selidiki

KEFAMENANU, NW.idKasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, Redemtus Antonius Anapah, ke Polres TTU pada Jumat, 8 Mei 2026, setelah insiden yang terjadi sehari sebelumnya, Kamis (7/5/2026).

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Di Tengah Duka Pendidikan NTT, Pemkab TTU Lebih Dulu Hadirkan Perlengkapan Sekolah Gratis

“Saya tanya dulu ke teman-teman Reskrim untuk perkembangan kasusnya, nanti saya infokan,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan karena baru diterima sekitar satu minggu lalu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena baru satu minggu dilaporkan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan pengeroyokan itu bermula dari insiden yang melibatkan anak-anak korban saat bermain bola di lapangan sekolah pada Kamis sore.

Korban disebut mendatangi rumah pihak yang diduga pelaku untuk meminta klarifikasi setelah anak- anaknya diduga dipukul. Namun situasi disebut sempat memanas hingga korban mendapat ancaman.

BACA JUGA:  Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Keesokan harinya, saat korban berada di kebun dan memagari akses jalan yang menurutnya bukan jalan umum, sejumlah orang diduga mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Keluarga korban juga menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan bukan merupakan jalan umum, melainkan hanya jalur yang selama ini digunakan warga untuk memperpendek jarak perjalanan.

“Kami tegaskan dan luruskan bahwa jalan itu bukan jalan umum. Selama ini warga hanya melewati lokasi itu untuk mempersingkat jarak,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tiga Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Diserahkan PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi kejadian.

Belum ada informasi resmi terkait pemeriksaan intensif maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *