Hukum  

Kuasa Hukum Gusti Pidson Ungkap Hasil Pemeriksaan Aswas Kejati NTT, Nol Bukti Suap Jaksa, Ini Fitnah

Gusti Piston melalui Kuasa hukum Bildat Thonak,SH dan Leo Lata Open,SH memberikan keterangan pers

KUPANG.NW.id – Kuasa hukum Gusti Pidson, Bildad Torino M. Thonak, membeberkan hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Aswas Kejati NTT) yang menyatakan tidak ditemukan bukti terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah jaksa.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026), termasuk proses konfrontir antara Gusti Pidson dan terdakwa Roni Sonbai.

Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan fakta yang menguatkan tudingan yang sebelumnya mencuat dalam sidang pleidoi.

“Tidak ada bukti sama sekali. Ini penting agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” tegas Bildad yang didampingi Leo Lata Open, SH

BACA JUGA:  Sidang Putusan Gugatan Dua Sertifikat di PN Kupang Ditunda, Ahli Waris Tak Ada Kepastian Hukum

Ia menjelaskan, kliennya secara tegas membantah seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa melalui Fransisco Bessi.

Bahkan, menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal karena Gusti telah lebih dulu menjalani penahanan sebelum Roni.

“Klien kami sudah berada dalam tahanan lebih dulu pada tahun 2024, Jadi tidak logis jika disebut terlibat dalam pembagian uang seperti yang dituduhkan ,” ujarnya.

Bildad juga menilai isu suap kepada jaksa tersebut sebagai bentuk fitnah yang tidak jelas motifnya.

Ia pun mempertanyakan klaim adanya bukti yang disebut telah diserahkan ke Kejati NTT.

BACA JUGA:  Bukti Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Gusti Pidson Rugikan Banyak Pihak,Minta Fransisco Bessi Kembali ke Jalan Benar

“Semua orang bisa mengklaim punya bukti, tetapi harus diuji kualitasnya.

Minimal ada rekaman atau video pertemuan. Faktanya, dalam pemeriksaan tidak ditemukan hal tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah hukum dengan melaporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT merupakan langkah tepat agar kebenaran dapat diuji secara hukum, termasuk keabsahan bukti yang diklaim.

Menjelang putusan hakim yang dijadwalkan pada Rabu (5/5/2026), pihaknya menyatakan masih menunggu hasil sidang sebelum menentukan langkah lanjutan.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum maupun etik advokat jika diperlukan.

BACA JUGA:  Suka Gaya Hedon,Pemuda di Kupang Jual Motor Mertua Tanpa Izin, Ditangkap Saat Santai di Lounge

“Kami menunggu putusan hakim. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan langkah tegas karena informasi yang beredar di publik sudah sangat bias,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *