Hukum  

Diduga Palsukan Berita RAT, Pengurus Kopdit Swasti Sari Dilaporkan ke Polisi, Diancam 6 Tahun Penjara

Pelapor Yonanes datang melapor didampingi Anggota Lainnya bersama kuasa hukumnya, Fendy Hilman, SH didampingi Leo Lata Open, SH.Mariano Atman, S.H,

KUPANG.NW.idRapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Swasti Sari Tahun Buku 2025 yang digelar pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang berbuntut panjang.

Sejumlah pengurus koperasi tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi, Yonanes FR Laga Tapobali, dan telah diterima dengan Nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 1 Mei 2026.

Pelapor Yonanes datang melapor didampingi Anggota Lainnya bersama kuasa hukumnya, Fendy Hilman, SH didampingi Leo Lata Open, SH.Mariano Atman, S.H,

Kasus ini bermula saat pelaksanaan RAT ke-37, ketika terjadi interupsi dari anggota terkait pembacaan berita acara penetapan susunan pengurus dan pengawas periode 2026–2028.

BACA JUGA:  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Sikumana, Pelaku Babak Belur Diamankan Polisi

Anggota menilai komposisi yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil pemilihan melalui Pra-RAT. Namun, meski mendapat protes, pimpinan sidang tetap mengesahkan berita acara tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Fendy Hilman, menegaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan serius dalam dokumen hasil RAT.

“Berita acara itu hanya ditandatangani oleh pengurus, sementara panitia pemilihan tidak menandatangani. Ini menjadi dasar kuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau palsu,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya upaya manipulasi hasil RAT untuk mengubah komposisi kepengurusan dan pengawas koperasi.

BACA JUGA:  Polda NTT Temukan 26 Senjata Api Rusak Saat Penertiban Internal, Ada yang Tanpa Nomor dan Kotak Penyimpanan

Atas dugaan tersebut, para pengurus yang terlibat dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Sementara itu, pelapor Yonanes FR Laga Tapobali menilai proses dalam RAT telah mencederai prinsip demokrasi dalam koperasi.

Menurutnya, setiap keputusan dalam forum RAT harus berdasarkan persetujuan anggota, bukan diputuskan sepihak.

Ia juga menyinggung adanya dugaan upaya untuk menghalangi salah satu calon ketua, Yohanes Sason Helan, yang menjadi mantan GM KSP Swasti Sari yang diketahui memperoleh lebih dari 2.300 suara dalam proses pemilihan.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

“Ada indikasi kuat perubahan hasil yang tidak sesuai dengan suara anggota. Ini yang kami minta agar diusut secara transparan,” tegasnya.

Yonanes menambahkan, jika persoalan ini tidak ditangani serius, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan anggota terhadap koperasi.

“Kepercayaan adalah fondasi koperasi. Kalau itu rusak, maka koperasi juga akan ikut terguncang,” ujarnya.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian Polresta Kupang kota agar dapat mengusut tuntas kasus ini agar praktik-praktik yang merusak integritas koperasi tidak terus terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KSP Kopdit Swasti Sari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *