Hukum  

Diduga Sebar Fitnah soal Aliran Dana Jaksa Dalam Pleidoi, Advokat Fransisco Bessie Resmi Dipolisikan

Tim kuasa hukum Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O Djahasana

KUPANG.NW.id  – Konflik hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang semakin memanas.

Tim kuasa hukum Gusti Piston resmi melaporkan advokat Fransisco Bernando Bessie ke polisi atas dugaan penghinaan.

Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur pada Kamis (30/4/2026).

Tim kuasa hukum Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O Djahasana menyatakan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Fransisco dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni.

Dalam pleidoinya, Fransisco mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Ia bahkan merinci dugaan penyerahan uang, mulai dari Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang hingga Rp50 juta lainnya yang disebut melalui Gusti Piston di Kelurahan Sikumana.

Selain itu, disebut pula adanya komunikasi lanjutan terkait sisa uang, di mana kliennya mengaku telah menyerahkan Rp10 juta kepada jaksa.

Namun, seluruh pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak Gusti Piston.

Bildad Torino M Thonak menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak pernah muncul dalam proses penyidikan maupun selama persidangan berlangsung.

“Kalau itu fakta, seharusnya sudah terungkap sejak awal pemeriksaan saksi. Bukan tiba-tiba muncul dalam pleidoi,” tegas Bildad dalam keterangan persnya.

Ia juga memastikan kliennya tidak pernah menerima maupun menyalurkan uang seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Kredit Bank NTT, Rahmat Transfer Rp500 Juta ke Rekening Chris Lianto untuk Bayar Utang

Menurutnya, pleidoi merupakan pendapat hukum advokat, namun tidak bisa dijadikan dasar kebenaran jika tidak didukung fakta persidangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya rekaman suara yang disebut-sebut sebagai bukti. Bildad menilai rekaman tersebut seharusnya diuji sejak awal untuk memastikan keabsahannya.

“Kami pastikan itu bukan fakta. Kalau benar, pasti sudah mencuat sejak awal sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Nikolas Ke Lomi menyebut pernyataan Fransisco sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan kliennya.

Ia menilai seorang advokat seharusnya menguji kebenaran keterangan klien sebelum disampaikan ke publik.

“Pernyataan bahwa klien kami menerima uang dan menyerahkannya kepada jaksa itu tidak benar. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dirut Bank NTT Ingatkan KUR Bukan Bantuan Gratis, Gubernur Melki Dorong Penyaluran Tembus Rp3 T

Nikolas juga menyinggung soal hak imunitas advokat. Menurutnya, hak tersebut tidak bisa digunakan untuk menyerang kehormatan pihak lain di luar fakta persidangan.

“Menyerang pribadi orang lain tidak ada dalam surat kuasa, apalagi hal itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan,” tandasnya.

Tim kuasa hukum Gusti Piston menyatakan optimistis laporan tersebut akan diproses lebih lanjut. Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pernyataan yang telah beredar luas di publik.

Sementara Advokat Fransisco Bessi di konfirmasi terkait laporan polisi terhadap dirinya mengatakan tetap hormati proses hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *