Hukum  

Diperiksa Kejari, Terungkap Fakta, Yulius Ully Tak Lagi Menjabat Sekda Saat MoU Pabrik Rumput Laut Terbit

Istimewa

KUPANG.NW.id – Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulius Ully, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengungkap fakta penting yang memperjelas posisi hukumnya dalam kasus dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pabrik rumput laut.

Yulius Ully diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2011–2017.

Sebelumnya, pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 tidak dapat dipenuhi karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugas kedewanan.

BACA JUGA:  Tak Ditahan Meski Jadi TSK Dugaan Asusila Anak, Piche Kota Wajib Lapor, Ayah DPRD Jadi Penjamin

Ketidakhadiran tersebut telah dikoordinasikan secara resmi dengan penyidik melalui Kepala Seksi Pidsus, Hendrik Tiip.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026. Yulius Ully hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam, mulai pukul 09.15 hingga 10.20 WITA, dengan sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.

Proses pemeriksaan berjalan lancar dalam suasana kooperatif dan konstruktif.

Dalam pendalaman materi, terungkap fakta krusial bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian modal usaha kepada pihak ketiga—yang menjadi objek penyelidikan—dibuat setelah Yulius Ully tidak lagi menjabat sebagai Sekda.

BACA JUGA:  Setelah 3 Tahun Misteri, Polda NTT Ungkap Kronologi Kematian Tian Lewat 26 Adegan Rekonstruksi

Fakta ini dinilai menjadi titik penting dalam konstruksi perkara, karena menunjukkan bahwa kebijakan tersebut lahir di luar masa jabatan yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara.

“MoU itu dibuat setelah beliau tidak lagi menjabat. Artinya, secara administratif maupun substantif, tidak berada dalam posisi mengetahui ataupun terlibat,” ungkap sumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan.

Dengan demikian, secara logis dan yuridis, tidak terdapat keterkaitan langsung antara Yulius Ully dengan kebijakan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Kasus Mokris Lay, Tiga Hakim Perempuan Hati Nurari Diuji, Ikuti Tuntutan atau Jatuhkan Vonis Tinggi demi Keadilan Ibu dan Anak

Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi pemanfaatan BMD pabrik rumput laut yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Kehadiran Yulius Ully dalam pemeriksaan kedua juga dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam mendukung proses hukum yang transparan dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *